Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat atau Waskat. Dalam aturan ini, atasan dari anggota Polri yang melakukan pelanggaran dapat turut ditindak.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan ini saat melakukan inspeksi mendadak ke Polda Jawa Barat. Inspeksi mendadak dilakukan Sambo karena angka pelanggaran anggota Polda Jawa Barat masih tinggi pada periode 2020-2022.
Atas hal itu, Sambo mengingatkan kepada seluruh jajaran Polda Jawa Barat melakukan perubahan kedisiplinan mulai dari hal yang kecil. Skaligus meminta Kapolres dan jajaran turun langsung melihat dan mendengar komplain serta menyelesaikannya secara cepat.
“Temuan langsung di Polres jajaran, jika rekan KaPolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,” kata Sambo kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Sambo juga menegaskan apabila ada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran, maka bukan hanya anggota saja yang dilakukan proses.
“Akan tetapi, dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” imbuhnya.
Sambo menjelaskan hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat, bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi; dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. Selanjutnya, Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya,” imbuh Sambo.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 19 Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi di Enam Wilayah
-
Bentuk Satgas Gabungan, Kapolri Klaim Pelototi 24 Jam Nonstop Produksi hingga Distribusi Minyak Goreng Curah
-
Desak DPR Usut Tuntas Mafia Pertambangan
-
Kapolri Cek Ketersediaan Minyak Goreng Curah di Kabupaten Magelang, Ini Hasilnya
-
Kapolri Minta Para Pedagang Lapor Jika Terjadi Gangguan Distribusi Minyak Goreng Curah di Pasar
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group