Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat atau Waskat. Dalam aturan ini, atasan dari anggota Polri yang melakukan pelanggaran dapat turut ditindak.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan ini saat melakukan inspeksi mendadak ke Polda Jawa Barat. Inspeksi mendadak dilakukan Sambo karena angka pelanggaran anggota Polda Jawa Barat masih tinggi pada periode 2020-2022.
Atas hal itu, Sambo mengingatkan kepada seluruh jajaran Polda Jawa Barat melakukan perubahan kedisiplinan mulai dari hal yang kecil. Skaligus meminta Kapolres dan jajaran turun langsung melihat dan mendengar komplain serta menyelesaikannya secara cepat.
“Temuan langsung di Polres jajaran, jika rekan KaPolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,” kata Sambo kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Sambo juga menegaskan apabila ada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran, maka bukan hanya anggota saja yang dilakukan proses.
“Akan tetapi, dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” imbuhnya.
Sambo menjelaskan hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat, bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi; dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. Selanjutnya, Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya,” imbuh Sambo.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 19 Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi di Enam Wilayah
-
Bentuk Satgas Gabungan, Kapolri Klaim Pelototi 24 Jam Nonstop Produksi hingga Distribusi Minyak Goreng Curah
-
Desak DPR Usut Tuntas Mafia Pertambangan
-
Kapolri Cek Ketersediaan Minyak Goreng Curah di Kabupaten Magelang, Ini Hasilnya
-
Kapolri Minta Para Pedagang Lapor Jika Terjadi Gangguan Distribusi Minyak Goreng Curah di Pasar
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil