Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk memecat Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi karena gagal melawan mafia minyak goreng.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Luthfi tidak bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya yang menyebut akan ada mafia minyak goreng yang ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini tidak ada.
"Ini sekali lagi menunjukkan ketidakprofesionalan Kementerian Perdagangan yang kuncinya ya di Menterinya. Jadi terpaksa saya mengulang-ulang, tidak layak jadi menteri ya dicopot aja," kata Boyamin di PN Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
Dia kecewa sidang pembacaan gugatan terhadap Mendag Luthfi terkait kelangkaan minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022) ditunda.
Menurutnya, gugatan sidang ini sudah diajukan dua pekan terakhir dan undangan ke pihak Kemendag sudah dikirim sejak sepekan lalu, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak bisa hadir di sidang pertama.
"Alasan mereka di depan DPR itu sudah yakin penetapan tersangka karena dokumen dan data sudah lengkap semua, bahkan sudah diserahkan ke kepolisian. Nah ternyata dengan gugatan hari ini membuktikan bahwa mereka belum siap dengan hal-hal tersebut," ucapnya.
Sidang ditunda oleh Hakim Dewa Ketut Kartana karena pihak Kementerian Perdagangan tidak hadir dalam sidang tersebut dengan alasan dokumen belum siap. Dewa menyebut sidang hari ini ditunda hingga sepekan ke depan.
"Sidang ini terpaksa kita tidak bisa laksanakan hari ini, kita tunda satu minggu aja, menunggu kehadiran dari termohon, hari senin depan tanggal 18 April," ucap Dewa.
Diketahui, MAKI mengajukan gugatan praperadilan kepada Mendag Luthfi karena menghentikan penyidikan terhadap mafia minyak goreng yang disebut Luthfi sudah akan sampai pada penetapan tersangka.
Baca Juga: Kemendag Mangkir Sidang Mafia Minyak Goreng, MAKI: Bukti Mendag Lutfi Tak Bekerja
Mendag Luthfi dianggap ingkar janji soal penetapan tersangka mafia minyak goreng sebagaimana diucapkan pada tanggal 18 Maret di DPR, namun hingga kini tidak pernah ada penetepan tersangka mafia minyak goreng.
Gugatan praperadilan ini terdaftar di PN Jakpus dengan nomor : 05 /PID.PRA/2022/PN.Jkt.Pst.
Berita Terkait
-
Kemendag Mangkir Sidang Mafia Minyak Goreng, MAKI: Bukti Mendag Lutfi Tak Bekerja
-
Dukung Demo Mahasiswa, PA 212: Memang Rezim Ini Sudah Sangat Zalim dan Gagal
-
Datangi KPPU, MAKI Resmi Laporkan Sembilan Perusahaan yang Diduga Terlibat Kartel CPO
-
MAKI Gugat Mendag M Luthfi di PN Jakpus Terkait Belum Buka Mafia Minyak Goreng
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?