Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan hasil investigasi dalam kasus Dokter Sunardi yang tewas ditembak Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri karena diduga terlibat teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan setelah investigasi yang pihaknya lakukan terhadap sejumlah pihak termasuk anggota Densus 88 yang menembak, keluarga Sunardi, hingga masyarakat sekitar, ditetapkan bahwa peristiwa ini bukan pelanggaran HAM.
"Poses penangkapan dr. Sunardi sampai kematian sudah sesuai dengan prosedur dan tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam dalam jumpa pers, Senin (11/4/2022).
Dia menyebut proses penangkapan Sunardi oleh Densus 88 sudah memenuhi prinsip nesesitas dan kehati-hatian seperti memilih menangkap di jalanan untuk menghindari klinik dan pesantren tempat Sunardi bekerja, serta tidak di rumah Sunardi untuk menghindari trauma di keluarga.
"Selain itu dokter Sunardi tidak menggunakan mobil seperti yang sekarang dipakai tapi menggunakan mobil lain berupa ambulans dan itu juga dihindari, makanya ketika dipastikan pas hari itu dokter Sunardi menggunakan mobil dan jaraknya ketahuan disitulah terjadi penangkapan," jelasnya.
Anam menambahkan, proses penangkapan yang dilakukan oleh petugas Densus 88 terhadap dokter Sunardi telah memenuhi prinsip legalitas, terutama penetapan tersangka dan penangkapan dokter Sunardi.
"Penetapan dokter Sunardi sebagai tersangka tindak pidana terorisme merupakan pengembangan dan pendalaman dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, termasuk dari dokumen putusan pengadilan terpidana teroris," tutur Anam.
Dokter Sunardi ditembak mati lantaran melakukan perlawanan kepada petugas yang dapat membahayakan petugas dan masyarakat di Jalan Bekonang, Sukoharjo depan Cendana Oli pada Rabu, (8/3/2022) lalu.
Berdasarkan keterangan polisi, Dokter Sunardi diduga sebagai anggota dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang pernah menjabat sebagai amir khidmat, deputi dakwah dan informasi.
Berita Terkait
-
Polisi Tahan Dewa Perangin Angin dan 7 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat, Komnas HAM: Langkah Tepat
-
Green Village Depok Jadi Tempat Pertemuan Teroris Kelompok NII Tangerang
-
Polri Beberkan Peran dan Identitas Tersangka Teroris Kelompok Negara Islam Indonesia di Tangerang
-
Satu dari Lima Tersangka Teroris NII Disebut Densus 88 Pernah Transaksi Uang Sebanyak Rp 119,5 Juta, Untuk Apa?
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut