Suara.com - Presiden Joko Widodo bertolak ke Kota Cirebon, Jawa Barat dan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (13/4/2022) untuk melakukan kunjungan kerja.
Dalam keterangan resmi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu disebutkan Kepala Negara bersama rombongan terbatas lepas landas dari Pangkalan TNI AU Atang Sendjaja, Kabupaten Bogor, dengan menggunakan Helikopter Super Puma menuju Bandar Udara Cakrabhuwana Cirebon.
Rombongan tiba pukul 08.10 WIB disambut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana, dan Danlanud Cakrabhuwana Letkol PNB Ferrel Rigonald.
Presiden Jokowi kemudian langsung menuju Pasar Harjamukti untuk memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat.
Selain di Pasar Harjamukti, kegiatan serupa juga akan dilakukan Kepala Negara di Pasar Kanoman, Cirebon.
Setelahnya, Presiden Jokowi diagendakan untuk meninjau kegiatan padat karya di Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon serta bertemu dengan para nelayan di Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Usai kegiatan kunjungan kerja di provinsi Jawa Barat, Presiden dan rombongan melanjutkan perjalanan menuju provinsi Jawa Tengah dengan menggunakan mobil.
Di sana, Presiden akan kembali menyerahkan sejumlah bantuan sosial kepada para penerima manfaat di Pasar Tanjung dan Pasar Bulakamba, kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Selain itu, Presiden juga diagendakan untuk meninjau sekaligus meresmikan Jembatan Kaligangsa, Jalan Lingkar Brebes-Tegal, Kabupaten Brebes.
Setelah peresmian, Presiden Jokowi dan rombongan akan langsung kembali ke Bogor dengan menggunakan Helikopter Super Puma melalui Helipad Stadion Karangbirahi, Kabupaten Brebes.
Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Provinsi Jawa Barat adalah Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tonny Harjono, Komandan Paspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo, serta Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Ini Sosok Anggota KPU dan Bawaslu yang Dilantik Presiden Jokowi, Ada Dosen UNDIP dan Mantan Wartawan
-
Fahri Hamzah Senggol Parpol yang Tolak Jokowi 3 Periode: Ingin Cuci Tangan
-
Lantang, Emak-emak Orasi di Depan Kantor DPRD Cilegon, Tolak Jokowi 3 Periode
-
Bukan Orang Baru, Ini Rekam Jejak 7 Komisioner KPU 2022-2027
-
BEM UI Bikin Meme Video Jokowi Mundur di Tepi Tebing, Apa Artinya?
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung