Suara.com - LBH Jakarta mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS pada Selasa (12/4/2022). Meski demikian, LBH Jakarta juga memberikan catatan penting kepada DPR.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum menilai kemenangan ini tidak lepas dari kerja keras banyak pihak selama 10 tahun terakhir untuk memperjuangkan RUU TPKS menjadi undang-undang.
"Akhirnya, Indonesia memiliki regulasi yang mengatur berbagai tindak pidana kekerasan seksual dan jaminan atas hak-hak korban. Kami sangat mengapresiasi langkah DPR RI," katanya kepada Wartaekonomi -- jaringan Suara.com, Rabu (13/4).
Meski sudah disahkan, menurutnya, masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang tersisa dari naskah terakhir. Berikut 10 perkerjaan rumah dari LBH Jakarta untuk DPR terkait UU TPKS yang dinilai belum tuntas:
1. Jaminan Ketidakberulangan Kekerasan Seksual
Catatan pertama adalah jaminan ketidakberulangan yang tidak tegas diatur sebagai asas undang-undang. Absennya asas ini berdampak pada kualitas beragam upaya pencegahan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
2. Pemaksaan Aborsi Belum Diatur
Kedua, LBH Jakarta memberikan catatan kepada DPR mengenai tindak pidana pemaksaan aborsiyang masih tidak diatur dalam UU TPKS.
"Ini soal tindak aborsi harus diatur karena menurut Laporan YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia, terdapat 7 korban pemaksaan aborsi di tahun 2020," ujarnya.
Baca Juga: Harvey Malaiholo Diduga Keciduk Nonton Bokep saat Rapat, Fraksi PDIP Bebaskan dari Sanksi
"Sementara, menurut Komnas Perempuan, terdapat 9 korban sehingga untuk upaya perlindungan, perlu ada aturan yang menegaskan 'tidak memidana' korban pemaksaan aborsi baik karena kedaruratan medis maupun kehamilan akibat kekerasan seksual," imbuhnya.
3. Definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Belum Diatur
Dalam perundang-undangan TPKS, masih tidak mengatur definisi beberapa tindak pidana. Di antaranya seperti perkosaan, perkosaan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan pemaksaan pelacuran.
Ketiadaan definisi ini berpotensi menimbulkan disparitas pemahaman atau multitafsir dalam level implementasi.
4. Hak Korban Belum Sepenuhnya Diakomodasi
Hak korban terkait penanganan belum seluruhnya diakomodasi. Contohnya seperti hak atas kemudahan mengakses layanan pengaduan dan hak untuk menyampaikan keterangan dan pendapat secara bebas.
Berita Terkait
-
Harvey Malaiholo Diduga Keciduk Nonton Bokep saat Rapat, Fraksi PDIP Bebaskan dari Sanksi
-
Bicara soal Nonton Video Porno, Ganjar Pranowo Blak-blakan: Saya Juga Suka, Salahnya Dimana?
-
5 Fakta Anggota DPR yang Kegep Nonton Video Porno saat Rapat
-
Pemerintah Minta Kuota Pertalite dan Solar Subsidi Ditambah, Terdampak Konflik Ukraina?
-
Catatan LBH Jakarta soal Hak-hak Korban, Keluarga, Saksi hingga Aturan Polisi yang Tak Diakomodir UU TPKS
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
Drama Sidang Haji Alim: Datang dengan Ambulans & Oksigen, Ratusan Pendukung Padati Pengadilan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
Terkini
-
Jakarta di Bawah Tekanan Cuaca Ekstrem: Seberapa Siap Kita?
-
Malam Panjang di Stasiun Cikarang, Lantai Peron Jadi Tempat Tidur Penumpang: Mungkinkah KRL 24 Jam?
-
Ironi Pahit: Rumah Sendiri Jadi Lokasi Paling Sering Terjadinya Kekerasan Seksual pada Perempuan
-
Neraka Itu di Kediaman Sendiri, Mengapa Rumah Jadi Tempat Paling Berbahaya Bagi Anak di Jakarta?
-
Buntut Bencana Sumatra, Menhut Raja Juli Bidik 12 Perusahaan di Sumut yang Terindikasi Melanggar
-
Bukan Dimutilasi, Polisi Beberkan Mengapa Kerangka Bocah Alvaro Berceceran di Tenjo
-
Viral Tanggul Muara Baru Bocor, Pramono Anung: Tanggung Jawab Pelindo, Tapi Kami Bantu Tambal
-
DPR Desak Menhut Raja Juli Mundur Jika Tak Sanggup Atasi Banjir Sumatra
-
Pemprov DKI Kebut Pembangunan Giant Sea Wall, Pramono Anung: Mudah-mudahan Pemerintah Pusat Juga
-
Tersangka Bundir, Polisi Tegaskan Kasus Alvaro Tak Berhenti: 21 Saksi Diperiksa, Pelaku Lain Diburu