Suara.com - Tak semua orang beruntung dalam menyambut hari raya. Di beberapa kasus, ada juga orang yang mengalami kesusahan menjelang Lebaran seperti kontrak kerja yang tak diperpanjang oleh perusahaan. Lalu jika kontrak habis sebelum lebaran apa dapat THR?
Hal ini sering terjadi di dunia kerja dan pertanyaan yang sama juga kerap muncul hingga membuat kita pusing sendiri. Agar tak lelah berasumsi, berikut jawaban atas pertanyaan kontrak habis sebelum lebaran apa dapat THR yang disampaikan oleh pihak Kemnaker.
Menyadur media sosial resmi akun Twitter Kemnaker, pekerja yang kontraknya habis sebelum lebaran tiba tidak akan mendapat atau tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya alias THR.
Hal ini sesuai dengan dasar hukum pasal 7 ayat 3 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Warganet bertanya, "Minaker, kontrak kerjaku habis sebelum lebaran apakah masih dapat THR?"
Kemnaker memberikan jawaban, "Sesuai dasar hukum Pasal 7 ayat 3 tahun 2016, tidak dapat/tidak berhak atas THR, yaa."
Penjelasannya, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan.
Sementara itu, setelah sempat diberi kelonggaran dalam dua tahun terakhir dalam memberi THR, perusahaan diwajibkan membayar THR Keagamaan bagi pekerjanya secara penuh tahun ini, maksimal seminggu sebelum hari raya.
Keputusan itu sudah ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Minta Pengusaha Bayar THR Pekerja Tepat Waktu
Perusahaan yang mampu secara finansial diimbau membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban membayar tunjangan hari raya keagamaan.
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang disampaikan, pengusaha wajib memberi THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR 2022 untuk memastikan hak pekerja dipenuhi.
Pengawasan tersebut antara lain dengan membentuk Posko THR 2022 yang menampung aduan pekerja dan pengusaha mengenai pembayaran THR keagamaan.
"Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022 ini," ujarnya.
Demikian penjelasan tentang THR keagamaan 2022. Semoga informasi ini bisa menjawab pertanyaan tentang kontrak habis sebelum lebaran apa dapat THR.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Viral Brutal! Anak Polisi Hajar Wakil Kepsek di Ruang BK SMA Sinjai, Ayah Hanya Menonton?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di KPU Jadi Sorotan, Masa SMA Ditempuh 5 Tahun
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
Siswi MTS Cipayung Gantung Diri Akibat Bullying, Menteri PPPA: Anak Butuh Ruang Aman untuk Curhat
-
5 Fakta Dugaan Skandal Panas Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini Berujung Mutasi Jabatan
-
Ribuan Siswa Keracunan MBG, Warganet Usul Tim BGN Berisi Purnawirawan TNI Diganti Alumni MasterChef
-
Detik-detik Mengerikan Transjakarta Hantam Deretan Kios di Jaktim: Sejumlah Pemotor Ikut Terseret!
-
Serukan Green Policy Lawan Krisis Ekologi, Rocky Gerung: Sejarah Selalu Berpihak ke Kaum Muda