Suara.com - Setelah 10 tahun dirancang oleh Komnas Perempuan, akhirnya pada Selasa (12/04/2022) kemarin, RUU TPKS yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS) resmi disahkan oleh DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani.
Pada pengesahan RUU ini, Puan Maharani selaku ketua DPR RI menyebutkan adanya revolusi mental dan perlindungan berlapis untuk para wanita di Indonesia dengan perjuangan selama ini.
Ia pun sampai meneteskan air mata setelah mengesahkan RUU TPKS yang sudah beberapa tahun silam diperjuangkan, namun selalu menemui jalan buntu.
Dari pengesahan RUU TPKS ini, ada beberapa poin penting yang menjadi fokus uatama dalam RUU ini. Beberapa perubahan juga terjadi demi memberikan keseimbangan serta kenyamanan setiap warga negara. Simak beberapa poinnya tersebut.
1. Pengaturan KS (Kekerasan Seksual) Di Luar Pernikahan
Sebelum adanya RUU TPKS, kekerasan seksual di luar pernikahan tidak bisa dilaporkan dan diproses dalam laporan kekerasan seksual.
Namun pada RUU TPKS, poin laporan korban yang mengalami kekerasan seksual di luar pernikahan menjadi salah satu hal penting yang disahkan dan bisa membantu banyak korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum adanya pernikahan.
2. Ganti rugi dan pemulihan
Bukan hanya jenis laporan yang ditambah, namun juga para korban kekerasan seksual akan menerima restitusi atau ganti rugi serta fasilitas pemulihan fisik maupun mental dari para korban. Selama ini, negara tidak pernah menanggung biaya restitusi, padahal banyak sekali tahap pelaporan hingga penyelidikan kasus kekerasan seksual yang memakan banyak biaya.
Baca Juga: Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang
3. Keterangan korban atau saksi jadi bukti utama
Sebelum adanya RUU TPKS, banyak kasus kekerasan seksual yang tidak bisa diproses karena dianggap kurang bukti secara fisik. Banyak korban yang takut untuk mengatakan hal yang sebenarnya, padahal bukti secara verbal tak kalah penting dari bukti fisik.
Poin penting dalam pengesahan RUU TPKS ini memberikan keluasan bagi para korban dan saksi untuk memberikan keterangan atas kekerasan seksual yang terjadi dan wajib untuk diproses oleh pihak kepolisian. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga diwajibkan untuk tidak menolak laporan kasus kekerasan seksual dimanapun dan kapanpun.
4. Tidak diselesaikan dengan mediasi
Mediasi korban kekerasan seksual dan para pelaku selama ini dilakukan atas dasar restorative justice. Hal ini sangat merugikan korban dan tak jarang para pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan kasus ini. Namun dengan adanya RUU TPKS, para korban bisa menuntut para pelaku sesuai dengan UU yang berlaku.
5. Pelecehan seksual non fisik
Berita Terkait
-
Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS
-
Jawab Kritik Tentang Pasal Pemerkosaan, Baleg DPR: Sudah Dimuat Di UU TPKS, Masuk Pidana Kekerasan Seksual
-
RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP
-
Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang
-
9 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah
-
Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi