Suara.com - Mudik Lebaran merupakan suatu hal yang melekat dengan budaya atau tradisi yang ada di Indonesia. Mudik Lebaran memang sangat identik dengan Hari Raya Idul Fitri, di mana masyarakat yang tinggal di kota atau bukan di kampung halamanya akan memanfaatkan momen libur Lebaran untuk pulang kampung bertemu dengan sanak keluarga. Muncul pertanyaan, cuti bersama lebaran 2022 berapa hari?
Kabar baiknya, Lebaran tahun 2022 ini kita diizinkan untuk mudik. Tentunya kabar ini disambut dengan gembira oleh masyarakat, khususnya mereka yang dua tahun sebelumnya tidak mudik. Lantas, cuti bersama Lebaran 2022 berapa hari?
Pemerintah telah menetapkan tanggal untuk cuti bersama Lebaran 2022. Lebaran Idul Fitri 1443 H diperkirakan jatuh pada awal Mei mendatang, lantas, cuti bersama Lebaran 2022 berapa hari?
Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari?
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional 2022. SKB tersebut juga mencantumkan perihal cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022 yang menjawab cuti bersama 2022 berapa hari.
SKB tersebut adalah keputusan bersama Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Di dalam SKB tersebut, berikut ini adalah cuti bersama yang ditetapkan:
- 29 April: cuti bersama
- 2-3 Mei: libur Lebaran
- 4-6 Mei: cuti bersama
Jadi, dapat disimpulkan bahwa cuti bersama Lebaran 2022 akan diberikan selama 4 hari.
Aturan Mudik Lebaran 2022
Baca Juga: Sudah Bisa Mudik Lebaran, Menpan RB Bolehkan ASN Ambil Jatah Cuti Tahunan, Ini Alasannya
Presiden Joko Widodo mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster. Hal ini adalah salah satu syarat mudik Lebaran 2022. Selain melengkapi dengan vaksin booster, kita juga harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum.
Sementara itu, calon pemudik yang akan menggunakan transportasi umum saat mudik Lebaran, baik dengan pesawat, kereta, bus, kapal, dan kendaraan pribadi harus mengetahui ketentuan sebagai berikut:
1. Calon pemudik yang sudah vaksinasi ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
2. Calon pemudik yang baru vaksinasi kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam, atau bisa juga menunjukkan hasil tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Sedangkan calon pemudik yang baru vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
4. Sementara itu, calon pemudik yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Tag
Berita Terkait
-
Sudah Bisa Mudik Lebaran, Menpan RB Bolehkan ASN Ambil Jatah Cuti Tahunan, Ini Alasannya
-
Enak Banget! Menpan RB Bolehkan ASN Ambil Cuti Tahunan Sebelum Atau Sesudah Libur Lebaran
-
30 Ucapan Minal Aidin Wal Faizin 2022 untuk Keluarga, Sahabat atau Pasangan
-
Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri, Ini Tanggal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Hingga Desember 2022
-
Cuti Bersama Idul Fitri 2022 Berapa Hari? Simak Penjelasan Presiden Jokowi Berikut Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!