Suara.com - Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran rokol ilegal jaringan Jawa-Sumatera. Penindakan beruntun dilakukan dalam operasi kurang dari 24 jam sejak 11 hingga 12 April 2022, di wilayah Jawa Tengah.
Dalam operasi ini diamankan 4,47 juta batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang Rp5 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.
“Pada Senin, 11 April 2022, pukul 02.00 WIB, Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Tegal menerima informasi intelijen terkait pengiriman rokok diduga ilegal yang dimuat dalam 3 unit microbus Toyota Hiace yang akan melintas ruas tol Trans Jawa. Tim kemudian melakukan penelusuran di sepanjang ruas tol Salatiga-Semarang, ruas tol Semarang-Batang, dan ruas tol Batang-Tegal,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Noegroho.
Ia menyebut, sekitar pukul 05.30 WIB, tim mendapati kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi, kemudian melakukan pengejaran dan penghentian terhadap sarana pengangkut sesuai target di jalan tol Semarang-Batang. Selanjutnya pada pukul 08.30 WIB, tim melihat dua minibus lain dengan ciri-ciri yang sesuai dan melakukan pengejaran dan penghentian di Jalan tol Batang-Pemalang.
“Rokok yang diangkut tidak dilekati pita cukai, jumlahnya 2,6 juta batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,98 miliar, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,99 miliar rupiah. Potensi kerugian negara ini berasal dari nilai cukai, PPN HT dan pajak rokok yang seharusnya dibayar,” jelas Arif.
Pada hari yang sama, Senin (11/4/2022) pukul 22.00 WIB, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jateng DIY kembali mendapatkan informasi intelijen terkait pengiriman rokok ilegal yang dimuat dalam 2 mobil microbus Toyota Hiace, dan 1 mobil Toyota Innova menuju Sumatera. Atas informasi yang diterima, tim P2 kembali melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas tol Salatiga- Semarang dan Semarang-Batang.
Setelah mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sesuai, tim kemudian melakukan pengejaran dan penghentian pada pukul 03.15 WIB di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang. Selanjutnya pada pukul 03.30 WIB, tim kembali melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang.
Tak berselang lama dari penindakan sebelumnya, tim lain juga berhasil melakukan penghentian di Jalan tol Srondol-Jatingaleh Km 428, Semarang.
Berdasarkan pencacahan yang dilakukan terhadap 3 sarana pengangkut, didapati 1,85 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang senilai Rp2,1 miliar dan total potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
Baca Juga: Banyak Dijual Murah, Kemenkeu Pantau Harga-harga Rokok
Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penelitian mendalam terhadap 12 orang terperiksa dan barang hasil penindakan. 12 orang tersebut merupakan sopir dan kernet dengan inisial AH, SU, B, DA, AA, SW, AR, RY, RP, ZL, AS dan AD.
Arif menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Berita Terkait
-
Dorong Laju Ekspor Nasional, Bea Cukai Tambah Deretan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
-
Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp930 Juta
-
Jelang Mudik Lebaran Tahun Ini, Bea Cukai Pastikan Kesiapan Layanan Penumpang Internasional
-
Banyak Dijual Murah, Kemenkeu Pantau Harga-harga Rokok
-
Bea Cukai Terus Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Pengawasan Rokok Ilegal
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Total Korban Keracunan MBG Makin Meningkat, JPPI Desak BGN Hentikan Program
-
Identifikasi Puluhan Jasad di Ponpes Al Khoziny, Tim DVI Pakai Foto Senyum Para Santri, Mengapa?
-
Anies Soroti Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, Karyawan Terdampak Pemotongan Jam Kerja
-
Petaka Jelang HUT TNI: Detik-detik Kecelakaan Tewaskan Penerjun Payung Praka Zaenal, Apa Pemicunya?
-
Tewas Terlindas Truk, Begini Pemicu Kecelakaan Tragis Pemotor Lansia di Daan Mogot Jakbar
-
BRIN Jelaskan Penyebab Dentuman dan Kilatan Cahaya Langit Cirebon: Benar Meteor?
-
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Ajukan Perda untuk Perkuat Peran Pondok Pesantren
-
Kabar Meteor Jatuh di Cirebon Bikin Geger, Polisi Langsung Cek ke Lokasi
-
Instruksi Prabowo ke Cak Imin: Periksa dan Perbaiki Struktur Pondok Pesantren!
-
Cek Kebersihan MBG, Prabowo Minta BGN Segera Lengkapi Dapur dengan Test Kit