Suara.com - Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran rokol ilegal jaringan Jawa-Sumatera. Penindakan beruntun dilakukan dalam operasi kurang dari 24 jam sejak 11 hingga 12 April 2022, di wilayah Jawa Tengah.
Dalam operasi ini diamankan 4,47 juta batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang Rp5 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.
“Pada Senin, 11 April 2022, pukul 02.00 WIB, Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Tegal menerima informasi intelijen terkait pengiriman rokok diduga ilegal yang dimuat dalam 3 unit microbus Toyota Hiace yang akan melintas ruas tol Trans Jawa. Tim kemudian melakukan penelusuran di sepanjang ruas tol Salatiga-Semarang, ruas tol Semarang-Batang, dan ruas tol Batang-Tegal,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Noegroho.
Ia menyebut, sekitar pukul 05.30 WIB, tim mendapati kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi, kemudian melakukan pengejaran dan penghentian terhadap sarana pengangkut sesuai target di jalan tol Semarang-Batang. Selanjutnya pada pukul 08.30 WIB, tim melihat dua minibus lain dengan ciri-ciri yang sesuai dan melakukan pengejaran dan penghentian di Jalan tol Batang-Pemalang.
“Rokok yang diangkut tidak dilekati pita cukai, jumlahnya 2,6 juta batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,98 miliar, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,99 miliar rupiah. Potensi kerugian negara ini berasal dari nilai cukai, PPN HT dan pajak rokok yang seharusnya dibayar,” jelas Arif.
Pada hari yang sama, Senin (11/4/2022) pukul 22.00 WIB, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jateng DIY kembali mendapatkan informasi intelijen terkait pengiriman rokok ilegal yang dimuat dalam 2 mobil microbus Toyota Hiace, dan 1 mobil Toyota Innova menuju Sumatera. Atas informasi yang diterima, tim P2 kembali melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas tol Salatiga- Semarang dan Semarang-Batang.
Setelah mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sesuai, tim kemudian melakukan pengejaran dan penghentian pada pukul 03.15 WIB di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang. Selanjutnya pada pukul 03.30 WIB, tim kembali melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang.
Tak berselang lama dari penindakan sebelumnya, tim lain juga berhasil melakukan penghentian di Jalan tol Srondol-Jatingaleh Km 428, Semarang.
Berdasarkan pencacahan yang dilakukan terhadap 3 sarana pengangkut, didapati 1,85 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang senilai Rp2,1 miliar dan total potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
Baca Juga: Banyak Dijual Murah, Kemenkeu Pantau Harga-harga Rokok
Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penelitian mendalam terhadap 12 orang terperiksa dan barang hasil penindakan. 12 orang tersebut merupakan sopir dan kernet dengan inisial AH, SU, B, DA, AA, SW, AR, RY, RP, ZL, AS dan AD.
Arif menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Berita Terkait
-
Dorong Laju Ekspor Nasional, Bea Cukai Tambah Deretan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
-
Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp930 Juta
-
Jelang Mudik Lebaran Tahun Ini, Bea Cukai Pastikan Kesiapan Layanan Penumpang Internasional
-
Banyak Dijual Murah, Kemenkeu Pantau Harga-harga Rokok
-
Bea Cukai Terus Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Pengawasan Rokok Ilegal
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji