Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan bersumber dari APBD.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
"Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur oleh aturan Kemenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan untuk yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah," ujar Suhajar dalam jumpa pers yang disiarkan Youtube Kementerian Keuangan, Sabtu (16/4/2022).
Peraturan kepala daerah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) kata Suhajar dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan Gaji ke-13 pada 13 April 2022.
"Karena itu, Mendagri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota agar segera menindaklanjuti arahan bapak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk dari Menteri Keuangan, untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber pada APBD 2022," kata Suhajar.
Suhajar melanjutkan, pemberian THR dan gaji ke-13, merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air selama 2 tahun terakhir.
Sehingga kata dia diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat serta bisa melakukan percepatan pemulihan ekonomi.
Adapun sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemberian THR dan gaji ke 13 ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Tak hanya itu, Suhajar mengatakan dalam pemberian THR dan gaji ke-13, lanjut Suhajar, pemerintah daerah (pemda) dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD tahun 2022 secara tertib, transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Menpan RB Minta ASN Belanjakan THR Di Daerah
Kemendagri kata Suhajar juga meminta Pemda memperhatikan kapasitas fiskal dan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bagi daerah yang mungkin saja tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, maka tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi belanja pegawai dalam APBD TA 2022. Silakan kepala daerah melakukan hal ini," papar dia
Lebih lanjut, arahan Mendagri kata Suhajar yakni melakukan monitoring terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan anggaran THR dan gaji ke 13
"Pak Mendagri meminta kepada rekan-rekan gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar rekan-rekan gubernur melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran pemberian THR dan gaji ke-13 di pemerintahan kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing untuk tahun anggaran 2022," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan