Suara.com - Eddy Soeparno punya keistimewaan sebagai anggota DPR. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman.
Hal itu dikatakannya terkait kuasa hukum Ade Armando yang melakukan somasi terhadap anggota Fraksi PAN DPR RI Eddy Soeparno terkait pernyataannya di akun Twitter milikinya.
Habiburokhman menjelaskan dalam Pasal 224 UU MD3, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Eddy Soeparno sebagai anggota DPR memiliki hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Terkait somasi dari Ade Armando kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno perlu kami jelaskan bahwa Saudara Eddy Soeparno adalah anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagaimana diatur di Pasal 20A di Pasal 224 UU MD3,” kata Habiburokhman kepada jurnalis di Jakarta, Senin.
“Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR,” tambahnya.
Hak imunitas Eddy Soeparno selaku anggota DPR meliputi kebebasan berbicara dan kebebasan dalam berakttivitas.
Karena itu, menurut dia, Eddy Soeparno tidak bisa dilakukan proses hukum terkait ucapannya tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI itu menyarankan kepada siapa pun yang keberatan dengan pernyataan seorang anggota DPR yang menjalankan tugasnya agar membantah ucapan tersebut dengan argumentasi yang tepat.
Baca Juga: Kronologi Perseteruan Ade Armando Vs Eddy Seoparno, Saling Ancam Karena Cuitan di Twitter
Menurut dia, pihak Ade Armando tidak perlu mengancam-ancam karena anggota DPR mengemban mandat rakyat dalam beraktivitas.
Sebelumnya, Eddy Soeparno melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada 12 April 2022 mengunggah pernyataan terkait AA.
“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA”
Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid melayangkan surat somasi karena keberatan dengan cuitan Eddy di Twitter. (Antara)
Berita Terkait
-
Soal Retret di Hambalang, Eddy Soeparno: Momen Perkuat Manajerial hingga Bahas Geopolitik
-
PDIP Tolak Pilkada Dipilih DPRD, PAN Bicara Soal Dialog Cari Titik Temu
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Eddy Soeparno Ingatkan Bahaya Over Capacity dan Cuaca Ekstrem
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar