Suara.com - Pemerintah mengizinkan kerumunan orang saat merayakan Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022, meski tetap diwajibkan memenuhi protokol kesehatan covid-19. Salah satunya adalah, tidak makan dan minum saat halal bihalal.
Hal itu diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa dan Bali.
"Bapak Presiden juga memberikan catatan terkait dengan kegiatan-kegiatan menjelang halalbihalal nanti. Terutama untuk kegiatan halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau untuk tidak ada makan minum," kata Airlangga dalam jumpa pers, Senin (18/4/2022).
Airlangga menyebut ini sebagai imbauan, jika memang harus makan dan minum, pemerintah meminta warga untuk selalu menjaga jarak saat membuka masker.
"Kemudian juga terkait dengan kegiatan yang di tempat hiburan atau keramaian ini dilakukan sesuai dengan prokes dan juga sesuai dengan kapasitas," jelasnya.
Airlangga mengatakan, aturan teknis mengenai hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan diterbitkan esok hari.
"Ini tentu menjadi peringatan kepada kita semua bahwa pandmei Covid belum berakhir," tutup Airlangga.
Tag
Berita Terkait
-
Targetkan Menang Pemilu 2024, Airlangga Minta Kader Mulai Sebarkan Hal-hal Baik Tentang Golkar
-
7 Pejabat Disebut 'Pengkhianat Demokrasi', Ada Nama Luhut Binsar Pandjaitan
-
Terpopuler: Relawan Anies Bantah Terlibat Pengeroyokan Ade Armando, PPP DKI Usung Duet Anies-Khofifah
-
Klaim Airlangga Hartarto Layak Jadi Suksesor Jokowi di Pilpres 2024, Golkar: Banyak Keberhasilannya
-
Milenial Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Capres 2024, Airin: Cerdas dan Ahli Ekonomi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'