Suara.com - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menuding aplikasi PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini langsung ditanggapi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Puan mendesak pemerintah harus bisa membuktikan secara konkret bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM, khususnya terkain data pribadi masyarakat.
“Kami berharap Pemerintah bisa memberikan bukti konkret melalui metode yang paling mudah dipahami, untuk memastikan layanan PeduliLindungi tidak melanggar privasi dan aman digunakan masyarakat,” kata Puan dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).
Menurutnya, tudingan dari AS mengenai PeduliLindungi melanggar HAM harus bisa dipatahkan oleh Pemerintah Indonesia dengan bukti. Hal ini dilakukan demi meredakan keresahan publik.
“Pemerintah harus bisa beri penjelasan yang komprehensif sehingga informasi yang beredar di masyarakat tidak menjadi simpang siur,” ujar Puan.
Lebih lanjut, Puan sendiri menilai aplikasi PeduliLindungi telah memberi banyak manfaat, tepatnya terkait penanganan pandemi COVID-19. Karena itu, tudingan AS itu disebutnya tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Namun tudingan AS yang menyoroti laporan dari sebuah LSM soal Pemerintah yang mengawasi data pribadi masyarakat lewat PeduliLindungi tidak bisa diabaikan begitu saja," tegas Puan.
"Jangan sampai karena informasi yang kurang valid, semua jerih payah yang dilakukan dalam penanganan COVID-19 menjadi bias,” lanjutnya.
Puan menyebut tudingan PeduliLindungi melanggar HAM ini mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Apabila ada disinformasi, maka Puan mendorong agar pemerintah segera melakukan klarifikasi.
Baca Juga: Mengenal Siapa amina wadud, Imam Wanita Salat Jumat Pertama di AS dan Inggris
“Karena ini menyangkut kepercayaan publik. Saya khawatir jika informasi ini tidak ditanggulangi dengan baik, masyarakat menjadi ragu menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” imbuhnya.
Selain itu, Puan juga mengingatkan pemerintah berkewajiban melindungi data pribadi masyarakat. Ia menjelaskan DPR dan pemerintah dengan progresif sedang menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
“Seandainya UU PDP sudah disahkan, dan semua pengguna data pribadi diawasi otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan pelanggaran privasi ini lebih mudah dibuktikan, dan tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat,” jelas Puan.
Terakhir, Puan menegaskan segala informasi data pribadi rakyat yang ada di PeduliLindungi tidak boleh digunakan di luar penanganan pandemi COVID-19.
Dengan kewenangan yang ada saat ini, DPR berjanji akan terus melakukan pengawasan, sehingga hak-hak rakyat termasuk perlindungan data pribadi bisa terjaga.
Berita Terkait
-
Mengenal Siapa amina wadud, Imam Wanita Salat Jumat Pertama di AS dan Inggris
-
Catat, Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Gunakan Mobil Pribadi
-
Puasa Bareng Umi Syam di Amerika, Ngabuburit Sambil Aquacycling
-
Luciano Spalletti Minta Pemain Napoli Waspadai AS Roma
-
Kenapa PeduliLindungi Dituding Langgar HAM oleh AS?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart