4. Selanjutnya pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah Anda
5. Isi data alamat lengkap sesuai dengan KTP atau identitas daerah
6. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan. Klik Tunai atau pembayaran melalui BRIVA, klik Lanjut.
7. Selanjutnya isi data diri secara lengkap dan benar, lalu unggah foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah
8. Klik Lanjut
9. Isi data lain yang diperlukan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki
10. Unggah dokumen persyaratan yang lain
11. Anda akan mendapat bukti pendaftaran dan nomor pembayaran dengan BRIVA atau tunai di loket
Baca Juga: Ibadah Haji Tahun 2022, Arab Suadi Perbolehkan Untuk Jemaah di Bawah Usia 65 Tahun
Untuk biaya pembuatan SKCK online sendiri, pihak POLRI menetapkan besaran Rp 30.000. Biaya ini bisa dibayarkan secara langsung di loket atau melalui BRIVA, sesuai dengan opsi yang Anda pilih sebelumnya.
Itu tadi informasi yang bisa dibagikan terkait biaya buat SKCK online. Semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Cara Cek Kuota Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftar
-
24 Jam Dibuka, 250 Ribu Orang Melamar Kerja di Rekrutmen Bersama BUMN 2022
-
Link Rekrutmen Bersama BUMN 2022: Persyaratan dan Jadwal Pelaksanaannya
-
Ini Dokumen dan Syarat Daftar Loker Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Pendaftaran Dibuka Hari Ini!
-
Cara Membuat SKCK Online yang Jadi Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
Dosen di Jambi Dibunuh Polisi: Pelaku Ditangkap, Bukti Kekerasan dan Dugaan Pemerkosaan Menguat
-
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
-
Amnesty: Pencalonan Soeharto Pahlawan Cacat Prosedur dan Sarat Konflik Kepentingan!
-
Pemulihan Cikande: 558 Ton Material Radioaktif Berhasil Diangkut Satgas Cesium-137
-
Waspada Banjir Rob, BPBD DKI Peringatkan 11 Kelurahan di Pesisir Utara
-
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang & Mandiri Agen
-
KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian ke KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
-
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasilnya Belum Bisa Dibuka ke Publik
-
Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini
-
PT KAI Koordinasi Danantara soal Restrukturisasi Utang Whoosh, Apa Hasilnya?