Suara.com - Hari Raya Idul Fitri 1443 H hampir tiba. Banyak masyarakat yang mempersiapkan diri untuk mengikuti mudik lebaran. Beberapa di antaranya yakni dari pimpinan di lembaga pemerintah. Kemudian muncul pertanyaan terkait dibolehkan atau dilarangnya mobil dinas untuk mudik. Berikut penjelasan tentang bolehkah mobil dinas dipakai mudik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh pejabat negara yakni pimpinan di kementerian, lembaga, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN untuk tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati.
Kendaraan Dinas adalah Barang Milik Negara atau Daerah yang berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang diembannya.
Kendaraan tersebut telah ditetapkan oleh negara untuk pejabat dengan surat keputusan dalam rangka tugas negara.
Berdasarkan penjelasan tersebut, tidak diperbolehkan mudik menggunakan kendaraan dinas. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa adanya larangan ASN yang hendak mudik dengan mobil dinas.
Larangan tersebut ada pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.
KPK melalui laman Twitternya juga menyatakan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah tindakan koruptif. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No.87/2005). Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022: Silakan Pulang Kampung Tanpa Randis atau Mobil Dinas
"Mobil plat merah jangan dipakai untuk mudik saat lebaran nanti. Ini seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Gibran, Jumat (8/4/2022).
"Plat merah jangan dipakai untuk mudik, tidak etis. Aturan-aturan itu nanti akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) pekan depan," ungkap dia. Bahkan Gibran juga merencanakan adanya penahanan kendaraan dinas nantinya.
Berikutnya ASN di Pemerintah Kabupaten Bantul juga mengomentari hal tersebut. Pihaknya menyatakan, aturan ini bukanlah hal baru.
"Bukan aturan baru, ASN eselon berapa pun dilarang mudik menggunakan mobil dinas. Baik itu eselon dua, eselon tiga atau eselon empat. Apabila mobilnya sudah diinventarisasi lalu dicek kemudian ditaruh di pool milik pemkab. Jadi mudah sekali (pengawasannya)," jelasnya.
"Dan ini kebijakan yang sudah terjadi beberapa tahun lalu, kami tinggal melanjutkan saja," tambahnya.
Demikian kebijakan terkait dengan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Larangan ini bukanlah hal baru di beberapa tempat. Selain itu, penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah tindakan koruptif. Menteri PANRB pun menetapkan kebijakan terkait hal tersebut.
Berita Terkait
-
Mudik Lebaran 2022: Silakan Pulang Kampung Tanpa Randis atau Mobil Dinas
-
Pemprov Riau Kumpulkan Mobil Dinas, Larang Pejabat Pakai saat Cuti Lebaran
-
Bupati Rudy Gunawan Prediksi Garut Bakal Didatangi Ratusan Ribu Kendaraan Pemudik
-
Dear Pemudik, Anda Diminta Tak Ajak Saudara Ikut ke Cimahi saat Kembali dari Kampung Halaman
-
Kemenhub Imbau Pemudik Tak Naik Sepeda Motor
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK