Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini kerap digunakan sebagai syarat mendaftar lowongan kerja. Salah satunya yaitu saat rekrutmen bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), SKCK menjadi syarat wajib bagi pelamar. Kini pembuatan SCKCK pun bisa dilakukan secara online, berikut ini syarat serta cara membuat SKCK online.
Seperti yang telah diumumkan pada bulan April ini pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membuka program Rekrutmen Bersama BUMN 2022. Sebanyak 2.700 lowongan dibuka dilebih dari 50 BUMN untuk lulusan diploma, sarjana dan magister. Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online?
Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022 resmi dibuka pada 14 April 2022 hingga 25 April 2022. Dalam pendaftaran rekrutmeb bersama BUMN, SKCK menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon pelamar. Secara umum, SKCK kerap menjadi syarat dokumen dalam proses rekrutmen pekerja baik di perusahaan pemerintah maupun peeusaan swasta. Simak berikut cara membuat SKCK online berikut.
Sama seperti namanya, surat ini diterbitkan oleh pihak kepolisian kepada pemohon untuk menerangkan catatan kriminalitas seseorang. SKCK sendiri memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Masyarakat bisa membuat SKCK di kantor polisi sesuai dengan wilayah domisili. Kini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online tanpa harus nendatangi kantor polisi. Lantas bagaimana cara membuat SKCK online? Simak syarat dan caranya berikut ini.
Syarat membuat SKCK Online
Sebelum mengetahui cara membuat SKCK online, ketahui dulu syarat membuat SKCK yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Adapun syarat membuat SKCK dilansir dari laman skck.polri.go.id berikut ini:
Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Menunjukkan KTP asli dan fotokopi KTP
2. Fotokopi paspor
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Dapat Tiket Kereta Api Diskon 60 Persen, Jangan Sampai Kehabisan!
3. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, ijazah dan surat nikah.
4. Fotokopi kartu keluarga (KK)
5. Dokomen sidik jari serta rumus sidik jari
6. Fotokopi identits lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP
7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah, berpakaian sopan dan berkerah
8. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak seluruh muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh
Warga Negara Asing (WNA)
Surat permohonan perusahaan, sponsor atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab penuh pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila salah satu sponsor dari suami atau istri WNI fotokopi paspor.
3. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau fotokopi kartu izin tinggal tetap (KITAP).
4. Fotokopi IMTA dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan.
5. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari pihak kepolisian
6. Dokumen sidik Jari serta rumus sidik jari
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK Online
Setelah mengetahui syarat membuat SKCK, berikut ini cara membuat SKCK online:
• Buka browser masuk ke laman skck.polri.go.id.
• Klik menu Formulir Pendaftaran di pojok kanan atas pada halaman depan.
• Isi alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil.
• Pilih wilayah untuk melakukan proses pembuatan dan pengambilan SKCK.
• Isi alamat lengkap (sesuai KTP). Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik dibayar secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
• Klik Lanjut setelah semua kolom pada bagian tersebut terisi.
• Lengkapi data dir di form, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, kewarganegaraan, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika sudah memilikinya.
• Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
• Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dengan dibuktikan unggahan lampiran dokumen.
• Lampirkan data sidik jari yang didapatkan di kantor Polres terdekat sesuai domisili.
• Setelah pengisian formulir selesai, pemohon selanjutnya akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang akan digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
• Setelah selesai melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk pengambilan SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili.
Sebagai informasi, meskipun SKCK dibuat secara online namun ada beberapa tahapan yang mengharuskan pemohon datang ke kantor polisi sesuai domisili. Seperti pembuatan rumus sidik jari dan pengambilan SKCK fisik.
Demikian tadi ulasan mengenai syarat dan cara membuat SKCK online sebagai persyaratan ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan memudahkan Anda dalam pembuatan SKCK.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Ini Syarat dan Cara Dapat Tiket Kereta Api Diskon 60 Persen, Jangan Sampai Kehabisan!
-
Link Pendaftaran Mudik Gratis Sepeda Motor 2022 Pakai Kapal Laut KM Dobonsolo dan KM Ciremai dari Pelni
-
10 Syarat Mudik Gratis Sepeda Motor 2022 Pakai Kapal Laut Pelni, Simak Juga Rute dan Jenis Kapalnya
-
Hadiah dari Presiden Jokowi: Anak dan Remaja Boleh Mudik Tanpa Tes Antigen dan PCR
-
11 Posisi Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Sepi Peminat, Berminat Melamar?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Dituduh Palsu, Hakim MK Arsul Sani Pamerkan Ijazah Berikut Transkrip Nilainya: Ini yang Asli!
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Jadi Pusat Event Berskala Dunia
-
Duka dari Banjarnegara: Longsor Pandanarum Telan 2 Korban, 27 Warga Masih Hilang Tertimbun
-
Gebrakan Prabowo: Uang Koruptor Disulap Jadi Smartboard untuk Tiap Kelas, Maling Bakal Dikejar!
-
Program Prioritas Presiden Dinilai Berpihak pada Daerah, Tamsil Linrung Soroti Tantangan Lapangan
-
Dugaan Perundungan Tewaskan Siswa SMPN 19 Tangsel, Mendikdasmen Segera Ambil Kebijakan Ini
-
Kemendagri Apresiasi Upaya Sumut Tekan Inflasi
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp6 Juta, Gubernur Pramono Malah Tak Bisa Ditemui, Ada Apa?
-
Kebakaran di Jatipulo Hanguskan 60 Rumah, Kabel Sutet Putus Biang Keroknya?
-
Rekaman CCTV Detik-detik Pendopo FKIP Unsil Ambruk Viral, 16 Mahasiswa Terluka