Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah buka suara terkait laporan polisi yang dibuat Ade Armando kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno. Melalui Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, Eddy disebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
Terhadap pernyataan MKD, tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid malah merasa heran. Artinya, hak imunitas dapat digunakan secara sewenang-wenang untuk menuduh orang.
"Berarti anggota DPR itu, boleh dia sewenang-wenang menuduh orang tanpa pengadilan, menuduh orang melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana cuitan itu? kata Muannas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Terlebih, kata Muannas, Eddy Soeparno adalah anggota DPR RI Komisi VII. Tentunya, Eddy tidak mempunyai kapasitas untuk berkometar atau memberikan pernyataan terkait kasus dugaan penistaan agama.
"Apalagi, kami cek Eddy Soeparno ini kan di komisi VII, membawhi teknologi, energi, lingkungan hidup dan tidak ada kaitannya dengan penistaan agama. Bukan dalam ruang lingkup pkerjaan dia," ucap Muannas.
Dengan demikian, Munannas berpendapat jika Eddy tidak bisa membela diri menggunakan hak imunitas.
"Jadi pas untuk bela diri dengan menggunakan hak imunitas, dia mengatakan itu bukan AA bukan Ade Armando nah itu bisa jadi bahan tertawaan."
Dianggap Tak Paham Hak Imunitas
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Habiburokhman merasa heran saat menanggapi laporan Ade Armando terhadap Eddy Soeparno. Sebagai anggota DPR, dikatakan Habiburokhman, Eddy tentunya memiliki hak imunitas. Apalagi soal menyuarakan pendapat.
Baca Juga: Kubu PAN Sebut Salah Alamat, Ini Respons Kubu Ade Armando Terkait Cuitan Eddy Soeparno
"Iya kami sih kalau kami kemarin dia dilaporkan di kepolisian ya kami juga bingung, ini anggota DPR bicara kok dilaporkan, ini yang ini ngerti gak soal hak imunitas?" ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Menurut Habibrokhman, apabila perkara terkait anggota DPR dilaporkan ke MKD hal itu masih bisa memungkinkan. Terlebih menyoal dugaan pencemaran nama baik, di mana pemilihan kata dari penyataan Dewan nantinya bisa ditelisik lebih jauh.
Tentu, lanjut Habiburokhman, MKD akan melihat lebih dulu kelengkapan laporan.
Sementara, kalau secara substansi anggota DPR memiliki hak imunitas. Habiburokhman berujar anggota DPR dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas memiliki freedom of speech dan freedom of activity yang diatur dalam Undang-Undang Dasar maupun UU MD3.
Resmi Dipolisikan
Ade Armando resmi melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada Senin (18/4/2022) kemarin malam.
Berita Terkait
-
Ade Armando Polisikan Eddy Soeparno, MKD: Anggota DPR Bicara Kok Dilaporkan, Gak Ngerti Hak Imunitas?
-
Tak Puas Kirim Somasi, Kubu Ade Armando Ternyata Diam-diam Laporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya
-
Guru Besar UGM Karna Wijaya Guyon soal Pengeroyokan Ade Armando, Gun Romli: Saya Duga Prof KW Itu Psikopat
-
Somasi Sekjen PAN Eddy Soeparno Gara-gara Cuitan, Kubu Ade Armando: Kalau Dihapus Sebenarnya Clear, Tapi...
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!