Suara.com - Polda Metro Jaya menyebut hak imunitas Eddy Soeparno hanya berlaku sepanjang kegiatannya sebagai anggota DPR RI. Namun, berlaku atau tidaknya hak imunitas tersebut dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ade Armando, mereka mengatakan masih mempelajarinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kemudian mengklaim jika pihaknya pada dasarnya akan melayani dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Semua orang laporan ini bisa kita terima. Tapi tergantung proses lanjutnya nanti akan didalami oleh kepolisian. Termasuk kaitan tadi, hak imunitas dan sebagainya. Nanti kepolisian nantinya akan mendalami," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
"Hak imunitas itu kan itu hak yang dimiliki anggota DPR RI, tetapi terkait dengan kegiatan mereka sebagai anggota dewan dalam melakukan kegiatan," imbuhnya.
Laporan dugaan pencemaran nama baik ini sebelumnya dilaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4) malam. Laporan ini telah teregistrasi dengan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata Andi Windo salah satu tim kuasa hukum Ade Armando kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Dalam perkara ini, Ade Armando, mempersangkakan Eddy Soeparno dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Tanggapan MKD
Sementara itu, Wakil Ketua MKD, Habiburokhman sempat terheran-heran karena laporan terhadap Eddy Soeparno diterima oleh pihak kepolisian. Sebab, dia menilai Eddy Soeparno selaku anggota DPR memiliki hak imunitas.
Baca Juga: Siap Hadapi Ade Armando, PAN Sentil Lapor ke Polisi yang Diam-diam di Malam Hari
"Iya kami sih kalau kami kemarin dia dilaporkan di kepolisian ya kami juga bingung, ini anggota DPR bicara kok dilaporkan, ini yang ini ngerti gak soal hak imunitas?" ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Menurut Habibrokhman, apabila perkara terkait anggota DPR dilaporkan ke MKD hal itu masih bisa memungkinkan. Terlebih menyoal dugaan pencemaran nama baik, di mana pemilihan kata dari penyataan Dewan nantinya bisa ditelisik lebih jauh.
Kendati begitu, Habiburokhman mengklaim bahwa MKD akan melihat dan mempelajari dulu kelengkapan laporan kasus tersebut.
Secara substansi dia kemudian menegaskan bahwa anggota DPR dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas memiliki freedom of speech dan freedom of activity yang diatur dalam Undang-Undang Dasar maupun UU MD3.
"Itu double cover. Jadi gak bisa dipersoalkan secara hukum apalagi dibuat laporan ke kepolisian. Tapi kalau misalnya soal teknis pemilihan diksi-diksiya kurang pas dilaporkan ke MKD ya monggo kami cek. Kayak tadi syarat-syarat formilnya terpenuhi dulu baru kita bisa bicara lanjut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Siap Hadapi Ade Armando, PAN Sentil Lapor ke Polisi yang Diam-diam di Malam Hari
-
Ade Armando Laporkan Eddy Soeparno ke Polisi, PAN Siapkan Langkah Hukum
-
Ketua PAN Soroti Laporan Ade Armando terhadap Eddy Soeparno Dilakukan Diam-diam di Malam Hari
-
Tak Gentar! PAN Siap Hadapi Laporan Ade Armando Ke Polisi Soal Cuitan Eddy Soeparno
-
Selain Laporkan Sekjen PAN ke Polisi, Ade Armando Juga Akan Buat Laporan ke MKD
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Israel Mulai Serang Lebanon, Trump Beri Sinyal Perang Jangka Panjang
-
Penyelundupan 54.096 Benih Lobster di Bandara YIA Digagalkan, Nilainya Capai Rp1 Miliar
-
Moeldoko Kenang Try Sutrisno: Sosok Panglima Agitator yang Bakar Semangat Prajurit
-
Siapa Mojtaba Khamenei? Sosok 'Penguasa Bayangan' Calon Pengganti Ali Khamenei di Iran
-
Profil Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI: Jejak Militer, Politik, dan Emas Olimpiade 1992
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Jadwal Resmi Pengumuman SNBP 2026
-
Try Sutrisno Dimakamkan di TMP Kalibata Usai Zuhur, Salat Jenazah di Masjid Agung Sunda Kelapa
-
Update Konflik Iran: Ayatollah Khamenei Gugur, China dan Rusia Gelar Pembicaraan Darurat
-
Pesta Belanja Jakarta Festive Wonder: Diskon Hingga 70 Persen di 80 Pusat Perbelanjaan Saat Ramadan