Suara.com - Polda Metro Jaya menyebut hak imunitas Eddy Soeparno hanya berlaku sepanjang kegiatannya sebagai anggota DPR RI. Namun, berlaku atau tidaknya hak imunitas tersebut dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ade Armando, mereka mengatakan masih mempelajarinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kemudian mengklaim jika pihaknya pada dasarnya akan melayani dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Semua orang laporan ini bisa kita terima. Tapi tergantung proses lanjutnya nanti akan didalami oleh kepolisian. Termasuk kaitan tadi, hak imunitas dan sebagainya. Nanti kepolisian nantinya akan mendalami," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
"Hak imunitas itu kan itu hak yang dimiliki anggota DPR RI, tetapi terkait dengan kegiatan mereka sebagai anggota dewan dalam melakukan kegiatan," imbuhnya.
Laporan dugaan pencemaran nama baik ini sebelumnya dilaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4) malam. Laporan ini telah teregistrasi dengan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata Andi Windo salah satu tim kuasa hukum Ade Armando kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Dalam perkara ini, Ade Armando, mempersangkakan Eddy Soeparno dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Tanggapan MKD
Sementara itu, Wakil Ketua MKD, Habiburokhman sempat terheran-heran karena laporan terhadap Eddy Soeparno diterima oleh pihak kepolisian. Sebab, dia menilai Eddy Soeparno selaku anggota DPR memiliki hak imunitas.
Baca Juga: Siap Hadapi Ade Armando, PAN Sentil Lapor ke Polisi yang Diam-diam di Malam Hari
"Iya kami sih kalau kami kemarin dia dilaporkan di kepolisian ya kami juga bingung, ini anggota DPR bicara kok dilaporkan, ini yang ini ngerti gak soal hak imunitas?" ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Menurut Habibrokhman, apabila perkara terkait anggota DPR dilaporkan ke MKD hal itu masih bisa memungkinkan. Terlebih menyoal dugaan pencemaran nama baik, di mana pemilihan kata dari penyataan Dewan nantinya bisa ditelisik lebih jauh.
Kendati begitu, Habiburokhman mengklaim bahwa MKD akan melihat dan mempelajari dulu kelengkapan laporan kasus tersebut.
Secara substansi dia kemudian menegaskan bahwa anggota DPR dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas memiliki freedom of speech dan freedom of activity yang diatur dalam Undang-Undang Dasar maupun UU MD3.
"Itu double cover. Jadi gak bisa dipersoalkan secara hukum apalagi dibuat laporan ke kepolisian. Tapi kalau misalnya soal teknis pemilihan diksi-diksiya kurang pas dilaporkan ke MKD ya monggo kami cek. Kayak tadi syarat-syarat formilnya terpenuhi dulu baru kita bisa bicara lanjut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Siap Hadapi Ade Armando, PAN Sentil Lapor ke Polisi yang Diam-diam di Malam Hari
-
Ade Armando Laporkan Eddy Soeparno ke Polisi, PAN Siapkan Langkah Hukum
-
Ketua PAN Soroti Laporan Ade Armando terhadap Eddy Soeparno Dilakukan Diam-diam di Malam Hari
-
Tak Gentar! PAN Siap Hadapi Laporan Ade Armando Ke Polisi Soal Cuitan Eddy Soeparno
-
Selain Laporkan Sekjen PAN ke Polisi, Ade Armando Juga Akan Buat Laporan ke MKD
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Investor Masih Senang Ambil Cuan, IHSG Tersungkur ke Level 6.300
-
Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Bawa Tiga Boks Dokumen
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak
-
Gen Z dan Sertifikat Online: Investasi Skill atau Sekadar Koleksi?
-
BRI Gelontorkan Rp70 Juta untuk Korban Kebakaran Pasar Parluasan
-
PKB Soroti Penurunan Jumlah Santri, Ijtima Ulama Bahas Masa Depan Pesantren
-
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Lewat Edukasi untuk Siswa SD
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter