Suara.com - Polda Metro Jaya menyebut hak imunitas Eddy Soeparno hanya berlaku sepanjang kegiatannya sebagai anggota DPR RI. Namun, berlaku atau tidaknya hak imunitas tersebut dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ade Armando, mereka mengatakan masih mempelajarinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kemudian mengklaim jika pihaknya pada dasarnya akan melayani dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Semua orang laporan ini bisa kita terima. Tapi tergantung proses lanjutnya nanti akan didalami oleh kepolisian. Termasuk kaitan tadi, hak imunitas dan sebagainya. Nanti kepolisian nantinya akan mendalami," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
"Hak imunitas itu kan itu hak yang dimiliki anggota DPR RI, tetapi terkait dengan kegiatan mereka sebagai anggota dewan dalam melakukan kegiatan," imbuhnya.
Laporan dugaan pencemaran nama baik ini sebelumnya dilaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4) malam. Laporan ini telah teregistrasi dengan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata Andi Windo salah satu tim kuasa hukum Ade Armando kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Dalam perkara ini, Ade Armando, mempersangkakan Eddy Soeparno dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Tanggapan MKD
Sementara itu, Wakil Ketua MKD, Habiburokhman sempat terheran-heran karena laporan terhadap Eddy Soeparno diterima oleh pihak kepolisian. Sebab, dia menilai Eddy Soeparno selaku anggota DPR memiliki hak imunitas.
Baca Juga: Siap Hadapi Ade Armando, PAN Sentil Lapor ke Polisi yang Diam-diam di Malam Hari
"Iya kami sih kalau kami kemarin dia dilaporkan di kepolisian ya kami juga bingung, ini anggota DPR bicara kok dilaporkan, ini yang ini ngerti gak soal hak imunitas?" ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Menurut Habibrokhman, apabila perkara terkait anggota DPR dilaporkan ke MKD hal itu masih bisa memungkinkan. Terlebih menyoal dugaan pencemaran nama baik, di mana pemilihan kata dari penyataan Dewan nantinya bisa ditelisik lebih jauh.
Kendati begitu, Habiburokhman mengklaim bahwa MKD akan melihat dan mempelajari dulu kelengkapan laporan kasus tersebut.
Secara substansi dia kemudian menegaskan bahwa anggota DPR dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas memiliki freedom of speech dan freedom of activity yang diatur dalam Undang-Undang Dasar maupun UU MD3.
"Itu double cover. Jadi gak bisa dipersoalkan secara hukum apalagi dibuat laporan ke kepolisian. Tapi kalau misalnya soal teknis pemilihan diksi-diksiya kurang pas dilaporkan ke MKD ya monggo kami cek. Kayak tadi syarat-syarat formilnya terpenuhi dulu baru kita bisa bicara lanjut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Siap Hadapi Ade Armando, PAN Sentil Lapor ke Polisi yang Diam-diam di Malam Hari
-
Ade Armando Laporkan Eddy Soeparno ke Polisi, PAN Siapkan Langkah Hukum
-
Ketua PAN Soroti Laporan Ade Armando terhadap Eddy Soeparno Dilakukan Diam-diam di Malam Hari
-
Tak Gentar! PAN Siap Hadapi Laporan Ade Armando Ke Polisi Soal Cuitan Eddy Soeparno
-
Selain Laporkan Sekjen PAN ke Polisi, Ade Armando Juga Akan Buat Laporan ke MKD
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme
-
Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah
-
Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia