Suara.com - Ketua DPP PAN Saleh Daulay menegaskan partainya siap mengawal dan menghadapi laporan polisi yang dilayangkan Ade Armando lewat kuasa hukumnya terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno.
"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Sementara di sisi lain, Saleh dan PAN mengaku merasa aneh dengan laporan kuasa hukum Ade Armando yang dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya.
"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja," tuturnya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI ini pun menyatakan, Eddy Soeparno sebagai anggota DPR RI berhak bersuara atau menyuarakan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat. Hal itu juga sesuai dan dilindungi oleh Undang-Undang MD3 Pasal 224.
"Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf," paparnya.
"Segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang," sambungnya.
Lebih lanjut, Saleh menilai jika kuasa hukum Ade Armando menyebut Eddy Soeparno tidak dalam kapasitasnya bicara soal dugaan penistaan agama karena duduk di Komisi VII, hal itu dianggap keliru.
"Anggota DPR RI itu di manapun penugasan komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan. Itulah kenapa di undang-undang tidak disebut spesifik anggota DPR harus bicara sesuai komisinya, tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPR," tandasnya.
Baca Juga: Makin Panas! PAN Ancam Laporkan Balik Kubu Ade Armando Termasuk Muannas ke Polisi
Ade Armando Polisikan Sekjen PAN
Diketahui, Ade Armando resmi melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada Senin (18/4/2022) kemarin malam.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu tim kuasa hukum Ade, Andi Windo. Dia menyatakan, kepolisian secara resmi telah menerima laporan tersebut.
"Sudah, sudah ada LP-nya. Dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata Andi kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Dalam hal ini, Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Kekinian kubu Ade berencana menempuh proses lain, yakni melaporkan Eddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Berita Terkait
-
Makin Panas! PAN Ancam Laporkan Balik Kubu Ade Armando Termasuk Muannas ke Polisi
-
Selain Laporkan Sekjen PAN ke Polisi, Ade Armando Juga Akan Buat Laporan ke MKD
-
Ade Armando Resmi Polisikan Sekjen PAN Eddy Soeparno soal Cuitan di Twitter
-
Dinilai Tak Paham Hak Imunitas, Kubu Ade Armando Balas MKD: Berarti Anggota DPR Bisa Sewenang-wenang Tuduh Orang?
-
Kubu PAN Sebut Salah Alamat, Ini Respons Kubu Ade Armando Terkait Cuitan Eddy Soeparno
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer