Suara.com - Penyebab mahal dan langkanya minyak goreng, ternyata ada sosok mafia dibaliknya. Siapa mafia minyak goreng ini?
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan siapa mafia minyak goreng. Sebanyak empat orang ditetapkan menjadi tersangka kasus penertiban izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. Keempat tersangka tersebut diduga memiliki peran bersama-sama untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Keterangan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan mengatakan bahwa para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat.
Lantas, siapa mafia minyak goreng yang telah jadi tersangka tersebut?
Para mafia minyak goreng yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng tahun 2021-2022. Mereka adalah:
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana
- Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA
- General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang
- Dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
Permata Hijau Group (PHG) adalah perusahaan kelapa sawit yang berdiri pada tahun 1984. PHG ini memiliki bisnis utama yakni perkebunan sawit. Permata Hijau Group ini merupakan produsen dari minyak goreng Permata, Panina, Palmata, dan Parveen.
PT Musim Mas
Sementara Musim Mas adalah perusahaan Indonesia yang berkantor pusat di Singapura dengan memproduksi minyak sawit. Grup perusahaan ini dinilai memiliki jaringan penyulingan minyak sawit terbesar di dunia dan merupakan pemain utama dalam industri sabun dan penyulingan minyak nabati di Indonesia.
Baca Juga: Daftar 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng dan Perannya Rugikan Negara
Musim Mas beroperasi di 13 negara di Asia Pasifik, Eropa, dan Amerika Serikat, dan melibatkan hingga 37 ribu karyawan. Perusahaan ini berhasil memproduksi 600 ribu ton minyak goreng mentah per tahun. Musim Mas sendiri adalah perusahaan produsen merek minyak goreng Sunco, Margareta, Surya Gold, dan Rajni Gold.
PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Wilmar Nabati adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan merchandiser minyak sawit serta laurat. Wilmar Nabati juga mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia, yang mengoperasikan sekitar 160 pabrik dan mempekerjakan 67 ribu karyawan. Diketahui, Wilmar International Group ini adalah produsen minyak goreng Sania Royale, Sovia, dan Fortune.
Siapa mafia minyak goreng?
Adapun peran masing-masing tersangka dalam kasus ini, adalah sebagai berikut:
1. Tersangka Indasari Wisnu Wardhana, menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Tersangka Parulian Tumanggor, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. Kemudian mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
3. Tersangka Stanley MA, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG). Dan mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
4. Tersangka Togar Sitanggang, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Musim Mas. Dan mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Ternyata itulah sosok siapa mafia minyak goreng yang menyebabkan mahal dan langkanya minyak goreng akhir-akhir ini. Harapannya, semoga kasus ini segera selesai dan tidak akan terulang di kemudian hari.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS