Suara.com - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia angkat bicara soal janji PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang akan membayar upah lembur karyawannya yang tertunda selama tahun 2015-2018. Perusahaan angkutan umum berbasis bus itu dianggap berbohong karena belum juga memenuhi janjinya.
"PT Transportasi Jakarta yang menyampaikan akan memenuhi hak pekerja, termasuk uang upah lembur yang dituntut karena tak dibayar pada tahun 2015 – 2018 akan dibayar adalah pernyataan bohong dan mengada-ada," ujar Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Tigor mengatakan janji yang disampaikan Direktur Pelayanan dan Pengembangan Transjakarta, Achmad Izzul Waro itu adalah kebohongan karena sejumlah faktor. Pertama adalah Pemutusan Hubugan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan kepada delapan karyawan.
"Dikarenakan membuat pengaduan secara bersama-sama dengan pekerja lain di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pengaduan tersebut karena PT Transportasi Jakarta tidak mau membayarkan upah lembur libur nasional pekerja tahun 2015 –2019," jelasnya.
Lalu, semenjak adanya tuntutan pembayaran upah lembur libur nasional 2015 – 2019, manajemen Transjakarta disebut Tigor, tidak menunjukan itikad baik untuk membicarakan hal tersebut dengan pekerja.
"Terlebih untuk melakukan penghitungan hak pekerja terkait upah lembur tersebut," katanya.
Tigor menyebut kewajiban untuk membayarkan upah lembur kepada pekerja juga didukung dengan dikeluarkannya anjuran nomor 572A/-1.835.3 tanggal 24 Maret 2020 serta Penetapan Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 18 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur.
Selain itu, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya Nomor : B/43/L.M.14-34/0190.2020/II/2021, juga menyatakan PT Transportasi Jakarta harus
melakukan pembayaran terhadap upah lembur libur nasional kepada pekerjanya.
"Namun tidak dijalankan oleh Transjakarta," tuturnya.
Baca Juga: 46 Halte TransJakarta Bakal Direvitalisasi, Target Enam Bulan Rampung
Pada Oktober 2021 PT Transportasi Jakarta mengajukan gugatan upah lembur ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada eks pekerja dengan perkara nomor 459/PDT.SUSPHI/2021/PN JKT.PST.
Lalu, kata Tigor, Majelis Hakim memutuskan Transjakarta bersalah dalam melakukan perhitungan upah lembur libur resmi kepada pekerja dari tahun 2015 – 2019. Transjakarta selaku penggugat juga dihukum untuk membayar kekurangan upah lembur kepada tergugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp21.859.238.
"Bahwa sebagaimana fakta yang terjadi tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Transjakarta terkait putusan tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
TransJakarta Bakal Bongkar 9 Halte di Jakarta Malam Ini, Ini Lokasi-lokasinya
-
46 Halte TransJakarta Bakal Direvitalisasi, Target Enam Bulan Rampung
-
Mulai Jumat Besok 11 Halte Transjakarta Ditutup Untuk Direvitalisasi, Ini Daftarnya
-
Revitalisasi, TransJakarta Tutup 11 Halte Mulai Jumat Besok
-
11 Halte Ditutup Sementara, TransJakarta Siapkan Shuttle Bus Selama Revitalisasi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka