Suara.com - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia angkat bicara soal janji PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang akan membayar upah lembur karyawannya yang tertunda selama tahun 2015-2018. Perusahaan angkutan umum berbasis bus itu dianggap berbohong karena belum juga memenuhi janjinya.
"PT Transportasi Jakarta yang menyampaikan akan memenuhi hak pekerja, termasuk uang upah lembur yang dituntut karena tak dibayar pada tahun 2015 – 2018 akan dibayar adalah pernyataan bohong dan mengada-ada," ujar Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Tigor mengatakan janji yang disampaikan Direktur Pelayanan dan Pengembangan Transjakarta, Achmad Izzul Waro itu adalah kebohongan karena sejumlah faktor. Pertama adalah Pemutusan Hubugan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan kepada delapan karyawan.
"Dikarenakan membuat pengaduan secara bersama-sama dengan pekerja lain di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pengaduan tersebut karena PT Transportasi Jakarta tidak mau membayarkan upah lembur libur nasional pekerja tahun 2015 –2019," jelasnya.
Lalu, semenjak adanya tuntutan pembayaran upah lembur libur nasional 2015 – 2019, manajemen Transjakarta disebut Tigor, tidak menunjukan itikad baik untuk membicarakan hal tersebut dengan pekerja.
"Terlebih untuk melakukan penghitungan hak pekerja terkait upah lembur tersebut," katanya.
Tigor menyebut kewajiban untuk membayarkan upah lembur kepada pekerja juga didukung dengan dikeluarkannya anjuran nomor 572A/-1.835.3 tanggal 24 Maret 2020 serta Penetapan Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 18 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur.
Selain itu, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya Nomor : B/43/L.M.14-34/0190.2020/II/2021, juga menyatakan PT Transportasi Jakarta harus
melakukan pembayaran terhadap upah lembur libur nasional kepada pekerjanya.
"Namun tidak dijalankan oleh Transjakarta," tuturnya.
Baca Juga: 46 Halte TransJakarta Bakal Direvitalisasi, Target Enam Bulan Rampung
Pada Oktober 2021 PT Transportasi Jakarta mengajukan gugatan upah lembur ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada eks pekerja dengan perkara nomor 459/PDT.SUSPHI/2021/PN JKT.PST.
Lalu, kata Tigor, Majelis Hakim memutuskan Transjakarta bersalah dalam melakukan perhitungan upah lembur libur resmi kepada pekerja dari tahun 2015 – 2019. Transjakarta selaku penggugat juga dihukum untuk membayar kekurangan upah lembur kepada tergugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp21.859.238.
"Bahwa sebagaimana fakta yang terjadi tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Transjakarta terkait putusan tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
TransJakarta Bakal Bongkar 9 Halte di Jakarta Malam Ini, Ini Lokasi-lokasinya
-
46 Halte TransJakarta Bakal Direvitalisasi, Target Enam Bulan Rampung
-
Mulai Jumat Besok 11 Halte Transjakarta Ditutup Untuk Direvitalisasi, Ini Daftarnya
-
Revitalisasi, TransJakarta Tutup 11 Halte Mulai Jumat Besok
-
11 Halte Ditutup Sementara, TransJakarta Siapkan Shuttle Bus Selama Revitalisasi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai