Suara.com - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia angkat bicara soal janji PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang akan membayar upah lembur karyawannya yang tertunda selama tahun 2015-2018. Perusahaan angkutan umum berbasis bus itu dianggap berbohong karena belum juga memenuhi janjinya.
"PT Transportasi Jakarta yang menyampaikan akan memenuhi hak pekerja, termasuk uang upah lembur yang dituntut karena tak dibayar pada tahun 2015 – 2018 akan dibayar adalah pernyataan bohong dan mengada-ada," ujar Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Tigor mengatakan janji yang disampaikan Direktur Pelayanan dan Pengembangan Transjakarta, Achmad Izzul Waro itu adalah kebohongan karena sejumlah faktor. Pertama adalah Pemutusan Hubugan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan kepada delapan karyawan.
"Dikarenakan membuat pengaduan secara bersama-sama dengan pekerja lain di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pengaduan tersebut karena PT Transportasi Jakarta tidak mau membayarkan upah lembur libur nasional pekerja tahun 2015 –2019," jelasnya.
Lalu, semenjak adanya tuntutan pembayaran upah lembur libur nasional 2015 – 2019, manajemen Transjakarta disebut Tigor, tidak menunjukan itikad baik untuk membicarakan hal tersebut dengan pekerja.
"Terlebih untuk melakukan penghitungan hak pekerja terkait upah lembur tersebut," katanya.
Tigor menyebut kewajiban untuk membayarkan upah lembur kepada pekerja juga didukung dengan dikeluarkannya anjuran nomor 572A/-1.835.3 tanggal 24 Maret 2020 serta Penetapan Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 18 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur.
Selain itu, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya Nomor : B/43/L.M.14-34/0190.2020/II/2021, juga menyatakan PT Transportasi Jakarta harus
melakukan pembayaran terhadap upah lembur libur nasional kepada pekerjanya.
"Namun tidak dijalankan oleh Transjakarta," tuturnya.
Baca Juga: 46 Halte TransJakarta Bakal Direvitalisasi, Target Enam Bulan Rampung
Pada Oktober 2021 PT Transportasi Jakarta mengajukan gugatan upah lembur ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada eks pekerja dengan perkara nomor 459/PDT.SUSPHI/2021/PN JKT.PST.
Lalu, kata Tigor, Majelis Hakim memutuskan Transjakarta bersalah dalam melakukan perhitungan upah lembur libur resmi kepada pekerja dari tahun 2015 – 2019. Transjakarta selaku penggugat juga dihukum untuk membayar kekurangan upah lembur kepada tergugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp21.859.238.
"Bahwa sebagaimana fakta yang terjadi tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Transjakarta terkait putusan tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
TransJakarta Bakal Bongkar 9 Halte di Jakarta Malam Ini, Ini Lokasi-lokasinya
-
46 Halte TransJakarta Bakal Direvitalisasi, Target Enam Bulan Rampung
-
Mulai Jumat Besok 11 Halte Transjakarta Ditutup Untuk Direvitalisasi, Ini Daftarnya
-
Revitalisasi, TransJakarta Tutup 11 Halte Mulai Jumat Besok
-
11 Halte Ditutup Sementara, TransJakarta Siapkan Shuttle Bus Selama Revitalisasi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif