Suara.com - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia angkat bicara soal janji PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang akan membayar upah lembur karyawannya yang tertunda selama tahun 2015-2018. Perusahaan angkutan umum berbasis bus itu dianggap berbohong karena belum juga memenuhi janjinya.
"PT Transportasi Jakarta yang menyampaikan akan memenuhi hak pekerja, termasuk uang upah lembur yang dituntut karena tak dibayar pada tahun 2015 – 2018 akan dibayar adalah pernyataan bohong dan mengada-ada," ujar Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Tigor mengatakan janji yang disampaikan Direktur Pelayanan dan Pengembangan Transjakarta, Achmad Izzul Waro itu adalah kebohongan karena sejumlah faktor. Pertama adalah Pemutusan Hubugan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan kepada delapan karyawan.
"Dikarenakan membuat pengaduan secara bersama-sama dengan pekerja lain di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pengaduan tersebut karena PT Transportasi Jakarta tidak mau membayarkan upah lembur libur nasional pekerja tahun 2015 –2019," jelasnya.
Lalu, semenjak adanya tuntutan pembayaran upah lembur libur nasional 2015 – 2019, manajemen Transjakarta disebut Tigor, tidak menunjukan itikad baik untuk membicarakan hal tersebut dengan pekerja.
"Terlebih untuk melakukan penghitungan hak pekerja terkait upah lembur tersebut," katanya.
Tigor menyebut kewajiban untuk membayarkan upah lembur kepada pekerja juga didukung dengan dikeluarkannya anjuran nomor 572A/-1.835.3 tanggal 24 Maret 2020 serta Penetapan Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 18 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur.
Selain itu, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya Nomor : B/43/L.M.14-34/0190.2020/II/2021, juga menyatakan PT Transportasi Jakarta harus
melakukan pembayaran terhadap upah lembur libur nasional kepada pekerjanya.
"Namun tidak dijalankan oleh Transjakarta," tuturnya.
Baca Juga: 46 Halte TransJakarta Bakal Direvitalisasi, Target Enam Bulan Rampung
Pada Oktober 2021 PT Transportasi Jakarta mengajukan gugatan upah lembur ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada eks pekerja dengan perkara nomor 459/PDT.SUSPHI/2021/PN JKT.PST.
Lalu, kata Tigor, Majelis Hakim memutuskan Transjakarta bersalah dalam melakukan perhitungan upah lembur libur resmi kepada pekerja dari tahun 2015 – 2019. Transjakarta selaku penggugat juga dihukum untuk membayar kekurangan upah lembur kepada tergugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp21.859.238.
"Bahwa sebagaimana fakta yang terjadi tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Transjakarta terkait putusan tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
TransJakarta Bakal Bongkar 9 Halte di Jakarta Malam Ini, Ini Lokasi-lokasinya
-
46 Halte TransJakarta Bakal Direvitalisasi, Target Enam Bulan Rampung
-
Mulai Jumat Besok 11 Halte Transjakarta Ditutup Untuk Direvitalisasi, Ini Daftarnya
-
Revitalisasi, TransJakarta Tutup 11 Halte Mulai Jumat Besok
-
11 Halte Ditutup Sementara, TransJakarta Siapkan Shuttle Bus Selama Revitalisasi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?