Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk mudik alias pulang kampung lebih awal pada Lebaran 2022.
"Dengan mudik lebih awal maka akan mencegah penumpukan kendaraan pada saat cuti liburan diberlakukan," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, hari ini.
Ia berharap masyarakat bisa melakukan mudik lebih awal jika dapat mengambil cuti lebih cepat dari yang ditetapkan pemerintah. Dengan begitu, beban kondisi jalanan akan berkurang bila mudik tidak berbarengan.
“Mudik lebih awal, ini akan mengurangi beban kepadatan lalu lintas pada tanggal 28 April sampai tanggal 1 Mei," katanya.
Imbauan itu, kata dia, berdasarkan laporan jika anak sekolah sudah diliburkan pada tanggal 22 April, serta para pekerja ASN baru diberikan cuti pada tanggal 29 April.
Selain itu, penerapan sistem satu arah dan ganjil-genap secara berbarengan pada tanggal 28 April ini akan dimaksimalkan. Seluruh personel gabungan akan mengawal penuh, sembari mengajak masyarakat untuk taat berlalu lintas.
“Ini harus kami atur supaya masyarakat bisa mudik dengan lancar, oleh karena itu kami sangat berharap informasi penting yang sudah kita sampaikan tentang jadwal itu diikuti jam berapa sebaiknya mereka berangkat dari tempat asal ke tempat tujuan,” kata dia.
Ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas mudik gratis yang disediakan pemerintah. Dengan menggunakan fasilitas itu maka akan terjadi pengurangan penggunaan kendaraan pribadi.
“Jadi ini salah satu upaya dari pemerintah termasuk Polri yang menyarankan masyarakat menggunakan kendaraan-kendaraan umum, sehingga akan mengurangi jumlah kendaraan yang ada di jalan. Karena gratis silakan dimanfaatkan,” kata dia.
Baca Juga: Jelang Mudik 2022, Polisi Petakan Lokasi Rawan Kecelakaan di Sumut
Ia mengajak masyarakat sebagai peserta lalu lintas untuk tertib berlalu-lintas. Dengan begitu, keamanan dan keselamatan mudik untuk sampai tujuan akan terlaksana dengan baik. [Antara]
Berita Terkait
-
Pengguna Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi Meningkat Selama Momen Mudik Lebaran
-
Kucing Ikut Mudik Lebaran, 5.492 Hewan Peliharaan Diangkut Kereta Api ke Kampung Halaman
-
Angkasa Pura Indonesia Layani 10,67 Juta Penumpang Pesawat Selama Mudik Lebaran
-
Mudik Lebaran 2025 di Sultan Hasanuddin: Jumlah Penumpang Stabil, Ini Alasannya!
-
KAI Beberkan 10 Relasi Kereta Api yang Angkut Penumpang Paling Banyak Selama Lebaran
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum