Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M. Kece hingga kini masih mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perwira aktif Polri tersebut harus kembali ke Lapas Cipinang.
Kepada wartawan, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri menikmati hari-harinya selama berada di dalam Lapas. Hal itu dia ungkapkan ketika ditanya soal perasaan menjalani Idul Fitri atau lebaran di sana.
"Di dalem sel nikmat-nikmat saja. Saya itu stres saja ku nikmati, apalagi bahagia," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).
Dalam momentum bulan suci Ramadhan, Napoleon berharap agar permasalahan yang selama ini bergemuruh di publik bisa mereda -- atau bahkan hilang. Masalah yang dimaksud adalah soal penistaan agama.
"Berkali-kali saya biang, kalau ada yang tidak setuju silahkan bicara yang lain. Tapi janganlah bicara soal agama karena itu aqidah dan sangat dipegang oleh setiap pemeluknya dan juga masalah suku karena itu akan mudah sekali memecah persatuan dan kesatuan umat," sambung dia.
Harapan di Putusan Sela
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Napoleon. Terhadap hal itu, jenderal bintang dua tersebut menyerahkan semua keputusan pada majelis hakim di agenda berikutnya, yakni putusan sela, Kamis (12/5/2022) mendatang.
Sudah disampaikan hakim bahwa hari ini hanya mendengarkan tanggapan atas eksepsi. Jadi sesuai dengan KUHAP ya, kami patuhi. Berikutnya, 12 Mei setelah lebaran itu acara putusan sela. Kita tunggu saja," kata Napoleon.
Napoleon juga berharap adanya putusan terbaik. Dia berharap agar majelis hakim bisa menerima nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.
Baca Juga: Choky Sitohang Jadi Nama Baru Artis yang Bakal Diperiksa Terkait DNA Pro
"Tentunya semua pihak berharap yang terbaik ya itu doanya Ibu Elida (tim pengacara) semoga diterima eksepsinya amin tapi kami patuh. Saya masih penegak hukum. Kita harus patuh hukum duluan sebelum itu dipatuhi oleh masyarakat. kalau memang disidang saya, proses saya ikuti dari awal dari tahun lalu kok. BUkan lari ya," kata Napoelon.
Tanggapan JPU
Dalam tanggapannya, JPU beranggapan jika alasan keberatan yang diajukan Napoleon beserta kuasa hukum keliru dan tidak berdasarkan hukum. Untuk itu, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan Napoleon dalam perkara ini.
"Menolak seluruh eksepsi atau keberatan dari terdakwa atau penasihat hukum untuk seluruhnya," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepada majelis hakim, JPU juga meminta agar dakwaan terhadap Napoleon dalam perkara ini dinyatakan sah menurut hukum. Sebab, dalam hal ini, Napoleon selaku terdakwa keberatan atas dakwaan JPU.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan nomor PDM-40/JKTSL/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. telah dibuat secara sah menurut hukum," jelas JPU.
Berita Terkait
-
Harapan Irjen Napoleon Ke Hakim Saat Sidang Kasus Penganiayaan M Kece: Semoga Eksepsi Diterima
-
Aniaya hingga Lumuri M Kece Pakai Tinja, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon
-
Choky Sitohang Jadi Nama Baru Artis yang Bakal Diperiksa Terkait DNA Pro
-
Jaksa Bakal Tanggapi Eksepsi Irjen Napoleon Terkait Kasus Kekerasan Terhadap M. Kece di Sidang Besok
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina