Suara.com - Nama Lili Pintauli Siregar kembali dibicarakan publik setelah dugaan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK. Siapa Lili Pintauli Siregar sebenarnya?
Bagi anda yang belum tahu siapa Lili Pintauli Siregar, simak penjelasan berikut. Wanita ini merupakan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lili diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas nonton MotoGP Mandalika serta akomodasi saat ajang balap tersebut digelar. Atas dugaan tersebut, Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik menerima fasilitas mewah.
Lili Pintauli Siregar adalah Wakil Ketua KPK terpilih. Ia menjabat dari periode 2019 hingga 2023.
Wanita ini dikenal sebagai seorang advokat dengan harta kekayaan total Rp 1,7 miliar. Mengutip laman KPK, Lili Pintauli adalah seorang advokat kelahiran Bangka Belitung, tanggal 9 Februari 1966.
Riwayat Pendidikan Lili Pintauli
Lili Pintauli telah mengenyam pendidikan hukum pada jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.
Jejak Karier Lili Pintauli
Lili Pintauli mengawali karier sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991 – 1992.
Kemudian juga sempat bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992 – 1993 sebagai asisten pengacara. Pada 1994, Lili Pintauli mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.
Lili juga pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008 – 2013, dan 2013 – 2018.
Lalu kemudian pada tahun 2019 dia diangkat sebagai wakil Ketua KPK.
Sebenarnya pertanyaan siapa Lili Pintauli Siregar juga pernah dilontarkan publik saat ia menerima kasus menyalahgunakan jabatan. Ia dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK pada 2021 lalu.
Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Walikota nonaktif M Syahrial. Selain itu, Lili Pintauli juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan.
Atas tindakan tersebut, Lili dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Terbaru, Lili kembali dilaporkan Dewas KPK terkait dugaan gratifikasi berupa fasilitas nonton MotoGP Mandalika. Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris telah mengkonfirmasi hal ini.
"Ya, benar ada pengaduan terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Syamsuddin.
Apakah Lili Pintauli Siregar akan kembali menerima sanksi dari Dewas KPK? Kita tunggu saja update kasus ini selanjutnya.
Demikian informasi tentang siapa Lili Pintauli Siregar, wakil ketua KPK yang kembali dilaporkan ke dewan pengawas.
Tag
Berita Terkait
-
Dewas KPK Batal Periksa Dirut Pertamina Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli pada Kasus Tiket MotoGP Mandalika
-
Diusut Dewas, Tiket Gratis MotoGP Pimpinan KPK Lili Pintauli Diduga Diterima Berkelompok
-
Kumpulkan Bukti Terkait Fasilitas Nonton MotoGP Lili Pintauli, Dewas KPK Telah Panggil Perwakilan Pertamina
-
Kecewa Dewas Setop Kasus Lili Pintauli Meski Terbukti Bohongi Publik, Eks Pegawai KPK: Pimpinan Harusnya jadi Teladan
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
-
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO