Suara.com - Penghuni apartemen di Jalan Boulevard Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, membudidayakan tanaman ganja dengan teknik hidroponik.
Kasus ini mengingatkan kasus serupa yang terjadi di sebuah apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara, tahun 2016.
MM penghuni apartemen di Bekasi membeli bibit ganja dari seseorang pada November dan Desember tahun 2019 dengan harga Rp200 ribu per paket.
Dia bersama rekannya, AA, kemudian membudidayakan tanaman itu dengan bekal pengalaman menanam selada dan mempelajari dari konten Youtube.
Budidaya tanaman ganja mereka lakukan di salah satu kamar apartemen lantai 19. Kegiatan ini sudah mereka lakukan selama delapan bulan.
Mereka memanen ganja setiap empat bulan sekali. Selain untuk dikonsumsi sendiri, mereka juga menjual bunga ganja ke orang lain dengan keuntungan sekitar Rp40 juta.
Selama berbulan-bulan, bisnis mereka berlangsung lancar. Tak seorang pun dapat mengetahui kebun ganja di dalam kamar apartemen dan mengendus perbuatan mereka.
Tapi peribahasa mengatakan sepandai-pandai tupai jatuh, sewaktu-waktu dapat jatuh juga. Praktek AA dan MM terendus polisi.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AA dan MM di kamar 23. Dari tangan mereka, polisi mendapatkan dua paket ganja.
Baca Juga: Polda Papua Tangkap Pasangan Suami Istri Pemilik Kebun Ganja di Kabupaten Keerom
Dari hasil pemeriksaan, polisi dapat mengetahui kebun ganja berada di lantai 19. Di sana ditemukan 240 pot tanaman ganja.
"Pada saat itu langsung kami lakukan penyitaan. Tanaman ini sebagai apa ini bentuk ukuran ada yang masih yang beberapa bulan ada yang masih beberapa lebih dari 4 bulanan," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun di Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).
Untung besar
Tanaman ganja yang sudah dipanen akan dikemas sedemikian rupa untuk dijual -- sebagian dikonsumsi sendiri. AA dan MM selama ini merupakan pemakai ganja.
Harga setiap paket bunga ganja seberat 10 gram harganya Rp3,5 juta.
Pada waktu polisi menggerebek kamar apartemen terdapat sekitar 24 bungkus bunga ganja siap edar.
Keuntungan dari hasil penjualan ganja mereka gunakan untuk membiayai kebutuhan hidup. Kedua orang itu tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pelanggan ganja dari AA dan MM umumnya berasal dari Bekasi dan Jakarta Selatan.
AA dan MM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus di Pluit
Apartemen merupakan area yang sangat privat atau sulit diketahui orang dan barangkali karena alasan itu dipilih untuk membudidayakan tanaman ganja.
Kasus kebun ganja di apartemen di Bekasi bukan kasus satu-satunya di Indonesia.
Pada Senin (25/4/2016) malam, polisi Jakarta Barat juga pernah mengungkap budidaya tanaman ganja di salah satu kamar lantai 23 apartemen di kawasan Pluit.
Di sana, polisi menemukan enam pot besar dan beberapa pot kecil berisi tanaman ganja.
Ketika itu, polisi mengingatkan kepada para pengelola apartemen untuk mengawasi aktivitas penyewa atau pengunjung apartemen terkait dengan peredaran narkoba.
Tag
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?