Suara.com - Anggota Tim Perumus Rancangan Kitab Undag-undang Hukum Pidana (RKUHP) Harkristuti Harkrisnowo menyatakan definisi kata aborsi di dalam KUHP, semula merupakan pengguguran kandungan.
Setelah Tim Perumus RKUHP berdiskusi dengan pihak kedokteran, istilah aborsi diketahui bukanlah pengguguran kandungan, melainkan bayi yang digugurkan.
"Kata aborsi sendiri juga kalau kita lihat di dalam KUHP dan KUHAP itu tadinya tidak ada, adanya pengugguran kandungan. Kemudian, kami berdiskusi dengan teman-teman dari kedokteran, kandungan itu tidak digugurkan, yang digugurkan itu bayi di dalamnya," ujar Harkristuti dalam diskusi publik 'Pengaturan Aborsi Dalam Upaya Pembaruan KUHP' secara virtual, Jumat (22/4/2022).
Sehingga, kata dia, terjadi salah kaprah. Karena itu, tim perumus menggunakan istilah aborsi dalam pembaruan KUHP.
"Jadi rupanya ada salah kaprah selama ini. Akhirnya kami memakai istilah aborsi, supaya sesuai dengan apa yang dimaknai di dalam bidang kesehatan ya, jadi bukan cuma hukum tapi juga kesehatan," ucap dia.
Tim perumus juga mengambil definis aborsi dari berbagai sumber seperti dari kamus Black'law Dictionary 1999, Yayasan Kesehatan Perempuan.
"Mengeluarkan hasil konsepsinya, jadi bukan kandungannya yang dimatikan, tapi hasil konsepsiasi pembuahannya itu sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kurang dari 20 minggu kalau Yayasan Kesehatan Perempuan," papar dia.
Harkristuti menuturkan, pihaknya juga melakukan diskusi terkait kapan waktu kehidupan dimulai.
Pasalnya hal tersebut erat hubungannya dengan jika sudah ada kehidupan, apakah nantinya termasuk pembunuhan.
Baca Juga: Gagal Lakukan Aborsi, Pelajar Berusia 15 Tahun di Magelang Bunuh Bayinya Sendiri
"Ini erat hubungannya dengan kalau dia sudah ada kehidupan apakah itu pembunuhan atau bukan? Ini adalah pertanyaan abadi yang selalu ada di kaitkan dengan isi yang berkaitan dengan aborsi," tutur Harkristuti.
Selain itu, pihaknya juga melihat literatur dari hukum Islam dalam pembaruan KUHP terkait aborsi. Sebab mayoritas orang Indonesia beragama Islam.
Ia menjelasan menurut Mazhab Syafi'i, kehidupan terjadi setelah pertemuan ovum dan sperma. Namun jika melihat dari Mazhab Maliki dan Hambali, kehidupan baru terjadi setelah ditiupkan roh, yakni antara 100 sampai 120 hari setelah pertemuan ovum dan sperma.
Dengan demikian, sebelum batas itu, kehamilan bisa dihentikan karena belum ada kehidupan di dalam bayi itu. Karenanya, dari mazhab tersebut disimpulkan, jika kehamilan akibat perkosaan dapat dihentikan.
"Sehingga yang terjadi akibat perkosaan juga dalam kurun waktu itu kehamilannya itu juga bisa dihentikan," kata dia.
Lebih lanjut, Harkristuti menuturkan dari hasil diskusi dengan berbagai pihak yang melakukan penelitian terkait aborsi, bahwa waktu tindakan aborsi di dalam PP No 61/2014 terlampau singkat, yakni sekitar 42 hari. Apalagi kata dia jika dikaitkan dengan proses pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD