Suara.com - Menjelang perayaan lebaran Idul Fitri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar ganja jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berjumlah 471,6 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut delapan tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Kenapa di Medan? Karena barang ini mau digeser atau diedarkan dari Medan ke Jakarta, awalnya dari Aceh," kata Mukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Di lokasi pertama, kata Mukti, pihaknya mengamankan tiga tersangka. Ketiganya berinisial PP selaku bandar, CA penjaga gudang, dan HB pemindah barang.
"Kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap PP. Ini bandarnya, karena melakukan perlawanan," katanya.
Sedangkan lima tersangka lainnya berinisial AC, IP, A, AB, dan RR ditangkap di lokasi kedua. Mereka memilik peran berbeda, mulai dari pemilik ganja, sopir, hingga kondektur.
"Kasus ini adalah pengembangan kasus-kasus di Jakarta," ungkap Mukti.
Atas perbuatannya kedelapan tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya lima tahun hingga seumur hidup," pungkas Mukti.
Baca Juga: Street Race Polda Metro Jaya Segera Pentas Lagi, Tandingkan 300 Peserta
Berita Terkait
-
Jangan Takut! Ada Ormas Minta THR Segera Lapor Polisi, Polda Metro: Itu Pemerasan
-
Antisipasi SOTR, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Gelar Filterisasi di 13 Lokasi
-
Street Race Polda Metro Jaya Segera Pentas Lagi, Tandingkan 300 Peserta
-
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Jabar, Isi Detail Kasusnya
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur