Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang kegiatan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Pelarangan itu resmi berlaku mulai Kamis (28/4/2022) mendatang.
Keputusan itu diambil Jokowi dalam rapat yang dipimpinnya. Adapun rapat itu membahas soal pemenuhan kebutuhan pokok rakyat khususnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Jokowi menyebut batas waktu pelarangan ekspor tersebut bakal ditentukan di kemudian hari. Lebih lanjut Kepala Negara menyampaikan kalau dirinya bakal memantau dan mengevaluasi kebijakan tersebut supaya ketersediaan minyak goreng di dalam negeri tetap terjamin dengan harga murah.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau."
Dirjen Kemedag jadi Tersangka
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Mereka adalah Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan Picare Tagore Sitanggang, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Berita Terkait
-
Megawati Protes Lagi: Ibu-ibu Bisa Beli Baju Lebaran tapi Bingung Beli Minyak Goreng, Langsung Dibalas Warganet
-
Jokowi, Airlangga, Hingga M Lutfi Disomasi Gegara Minyak Goreng, Legislator PKB Malah Puji-puji Mendag
-
Kejagung Sebut Ada Dugaan Manipulasi Atas Terbitnya Persetujuan Ekspor dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
-
Kejagung Belum Bisa Jawab Apakah Mendag Lutfi Diperiksa atau Tidak di Kasus Mafia Migor, Kenapa?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika