Suara.com - Tiga anggota Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI ditangkap polisi saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat (22/4) kemarin.
Mereka aksi menuntut keadilan untuk rekannya, Muhammad Fikry yang diduga menjadi korban salah tangkap karena dituduh melakukan pembegalan.
Ketua Bidang Keamanan dan Pertahanan PB HMI, Arven Marta mengatakan saat para rekannya sedang berunjuk rasa, tiba sejumlah anggota kepolisian datang membubarkan secara paksa. Sempat terjadi adu mulut dan saling dorong antara massa aksi dengan aparat.
"Sehingga pada saat itu ada tiga orang dari kami yang diangkut (ditangkap)," kata Arven saat dihubungi Suara.com, Sabtu (23/4/2022).
Dia mengatakan pembubaran paksa yang dilakukan oleh aparat, karena saat bersamaan ada Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022 di Lapangan Silang Monas yang dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Menurut Arven, pembubaran dilakukan secara paksa. Kepolisian disebutnya mendorong peserta aksi terlebih dahulu sehingga mereka terpancing. Bahkan ada beberapa peserta aksi mengalami pemukulan hingga mengalami sejumlah luka.
"Ada luka, ada yang kena bambu, ada yang terkilir. Jadi dari peserta aksi ada yang mengalami luka," ungkapnya.
Sementara saat penangkapan terhadap tiga rekannya, dilakukan dengan kekerasan dan kasar. "Saat dibawa ke mobil itu dilakukan secara paksa dan kekerasan," kata Arven.
Kekinian kata dia, ketiga rekannya telah dibebaskan oleh Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (23/4/2022). Kendati demikian, mereka menyayangkan sikap represif kepolisian. Menurut Arven, bertolak belakang dengan imbauan yang selama ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yakni Polri humanis dan persisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana pada Jumat (22/4) kemarin mengatakan, pembubaran dilakukan kepolisian, karena unjuk rasa yang digelar massa HMI tanpa melakukan pemberitahuan ke kepolisian.
"Mengingat aksi tersebut tidak ada pemberitahuan dan tempat aksi unjuk rasa yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di muka umum, yaitu tepat di depan Istana Negara maka petugas kepolisian menghimbau secara humanis untuk massa aksi membubarkan diri namun tidak dihiraukan," kata Wisnu.
"Sehingga dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur kepada massa aksi," sambungnya.
Dia juga mengklaim, saat membubarkan aksi unjuk rasa, beberapa anggota kepolisan mengalami luka-luka. "Sehingga diamankan tiga orang karena melawan petugas untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Wisnu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf