Suara.com - Berikut cara dan syarat bagi para pemudik yang ingin kirim motor gratis menggunakan kereta api. PT. KAI Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan layanan Angkutan Motor Gratis (Motis).
Dilansir dari akun Instagram KAI Logistik, @kalogistics, Rabu (20/4/2022), pendaftaran angkutan Motis dimulai pada 20 April sampai 8 Mei 2022. Namun, bisa ditutup lebih cepat jika kuota yang disediakan sudah terpenuhi.
Adapun rute dan jalur Motis 2022, dijadwalkan sebagai berikut.
Lintas utara: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, dan Stasiun Semarang Tawang (PP).
Lintas selatan: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, dan Stasiun Purwosari (PP).
Pihak KAI mengonfirmasi tiket kereta lebaran khusus bagi para peserta Motor Gratis berjumlah 13.800. Sementara layanan motis sebanyak 9.280 unit untuk arus mudik dan balik.
“Kuota tiket KA bagi peserta Motis ini KAI sediakan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Motis tapi belum mendapatkan tiket kereta apinya," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus seperti dikutip Suara.com dari laman resmi KAI, Minggu (24/4/2022).
"KAI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program angkutan Motor Gratis dan angkutan penumpang khusus peserta Motis, sehingga dapat mengurangi penggunaan kendaraan roda dua untuk perjalanan mudik," tambah Joni.
Syarat Angkutan Motor Gratis 2022
Baca Juga: Gelar Mudik Gratis Naik Bus, Polda Metro Jaya: Jangan Gunakan Sepeda Motor Berbahaya!
1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/Travel.
2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun, serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket.
3. Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan:
- Waktu operasional: 08.00 - 16.00 WIB.
- Tidak mengikutkan kaca spion, dan aksesori motor saat pengiriman, mengosongkan BBM saat pengiriman.
- Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor.
- Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku.
- Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP.
5. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis.
6. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI.
7. Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan.
Tag
Berita Terkait
-
Gelar Mudik Gratis Naik Bus, Polda Metro Jaya: Jangan Gunakan Sepeda Motor Berbahaya!
-
Siapkan Tambahan Vaksin, Pemkot Jogja Sasar Pemudik dan Warga Selama Lebaran
-
Warga Tanjungpinang Buru Diskon Baju Lebaran, Toko Sediakan Voucher Belanja Gratis
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Jadwal dan Syarat Mudik Gratis Polri 2022
-
Terminal Batoh Aceh Mulai Rame Pemudik
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran