Suara.com - Memasuki akhir bulan Ramadhan, ada sebuah tradisi yang sudah dirindukan para perantau, yaitu mudik lebaran. Tahun ini, setelah berhasil menekan pandemi covid-19, pemerintah mengijinkan para perantau untuk mudik. Sebelum berangkat mudik, ada baiknya Anda mengetahui doa perjalanan mudik.
Oleh karenanya, kalau Anda termasuk di antara orang-orang yang akan mudik, jangan lupa untuk membaca doa perjalanan mudik. Berikut kami sampaikan tiga doa perjalanan mudik melalui darat, laut, dan udara.
Doa perjalanan mudik: darat, laut, dan udara
Dikutip dari islam.nu.or.id, dalam konteks perjalanan mudik, kita dianjurkan untuk membaca Surat Al-Ikhlas. Berikut bacaan lengkap Surat Al-Ikhlas:
Qul huwallâhu ahad. Allâhus shamad. Lam yalid, wa lam yûlad. Wa lam yakullahû kufuwan ahad.
Artinya: “Katakanlah, ‘Dialah Allah yang esa. Dia tempat bergantung. Dia tidak melahirkan dan tidak dilahirkan. Tiada satu pun yang menyamai-Nya.’”
Doa tersebut merupakan anjuran dari Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar. Doa tersebut dikutip dari sebuah riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai dari Sayyidina Ali ra terkait doa berkendaraan. (Imam an-Nawawi, al-Adzkar, 1971: 188).
Tata Cara Doa Perjalanan Mudik
Selain itu untuk melancarkan perjalanan darat, laut, dan udara dianjurkan untuk membaca doa perjalanan mudik di bawah ini. Tata cara doa perjalanan mudik di bawah ini dilansir dari nu.or.id.
Baca Juga: Kapan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik 2022 ? Hindari Tanggal Ini Agar Tak Kena Macet!
1. Baca bismillah
2. Lanjutkan membaca doa "Alhamdulillhilladz/subhnalladz sakhkhara lan hdz wa m kunn lah muqrinna, wa inn il rabbin lamunqalibna."
Arti dari doa tersebut adalah "Segala puji bagi Allah/maha suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami. Padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. Sungguh, kami akan kembali kepada Tuhan kami."
3. Lanjutkan dengan memabca Alhamdulillah sebanyak 3 kali
4. Lanjutkan dengan melafalkan takbir "Allahu akbar" sebanyak 3 kali
5. Kemudian dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut: Subhnaka inn zhalamtu nafs faghfirl fa innah l yaghfiruz dzunba ill anta.
Berita Terkait
-
Kapan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik 2022 ? Hindari Tanggal Ini Agar Tak Kena Macet!
-
Kapan Berlaku Ganjil Genap di Tol? Simak Aturannya Sebelum Berangkat Mudik!
-
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Jangan Sampai Keliru!
-
Mudik Lebaran 2022: Kepolisian RI dan Kemenhub Berlakukan Sistem Ganjil Genap serta One Way
-
Jadwal One Way Ganjil Genap Jalan Tol Selama Mudik Lebaran 2022, Perhatikan!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka