Suara.com - Memasuki akhir bulan Ramadhan, ada sebuah tradisi yang sudah dirindukan para perantau, yaitu mudik lebaran. Tahun ini, setelah berhasil menekan pandemi covid-19, pemerintah mengijinkan para perantau untuk mudik. Sebelum berangkat mudik, ada baiknya Anda mengetahui doa perjalanan mudik.
Oleh karenanya, kalau Anda termasuk di antara orang-orang yang akan mudik, jangan lupa untuk membaca doa perjalanan mudik. Berikut kami sampaikan tiga doa perjalanan mudik melalui darat, laut, dan udara.
Doa perjalanan mudik: darat, laut, dan udara
Dikutip dari islam.nu.or.id, dalam konteks perjalanan mudik, kita dianjurkan untuk membaca Surat Al-Ikhlas. Berikut bacaan lengkap Surat Al-Ikhlas:
Qul huwallâhu ahad. Allâhus shamad. Lam yalid, wa lam yûlad. Wa lam yakullahû kufuwan ahad.
Artinya: “Katakanlah, ‘Dialah Allah yang esa. Dia tempat bergantung. Dia tidak melahirkan dan tidak dilahirkan. Tiada satu pun yang menyamai-Nya.’”
Doa tersebut merupakan anjuran dari Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar. Doa tersebut dikutip dari sebuah riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai dari Sayyidina Ali ra terkait doa berkendaraan. (Imam an-Nawawi, al-Adzkar, 1971: 188).
Tata Cara Doa Perjalanan Mudik
Selain itu untuk melancarkan perjalanan darat, laut, dan udara dianjurkan untuk membaca doa perjalanan mudik di bawah ini. Tata cara doa perjalanan mudik di bawah ini dilansir dari nu.or.id.
Baca Juga: Kapan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik 2022 ? Hindari Tanggal Ini Agar Tak Kena Macet!
1. Baca bismillah
2. Lanjutkan membaca doa "Alhamdulillhilladz/subhnalladz sakhkhara lan hdz wa m kunn lah muqrinna, wa inn il rabbin lamunqalibna."
Arti dari doa tersebut adalah "Segala puji bagi Allah/maha suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami. Padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. Sungguh, kami akan kembali kepada Tuhan kami."
3. Lanjutkan dengan memabca Alhamdulillah sebanyak 3 kali
4. Lanjutkan dengan melafalkan takbir "Allahu akbar" sebanyak 3 kali
5. Kemudian dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut: Subhnaka inn zhalamtu nafs faghfirl fa innah l yaghfiruz dzunba ill anta.
Berita Terkait
-
Kapan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik 2022 ? Hindari Tanggal Ini Agar Tak Kena Macet!
-
Kapan Berlaku Ganjil Genap di Tol? Simak Aturannya Sebelum Berangkat Mudik!
-
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Jangan Sampai Keliru!
-
Mudik Lebaran 2022: Kepolisian RI dan Kemenhub Berlakukan Sistem Ganjil Genap serta One Way
-
Jadwal One Way Ganjil Genap Jalan Tol Selama Mudik Lebaran 2022, Perhatikan!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri