Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi soal kelangkaan minyak goreng. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terlalu prematur.
Gugatan MAKI tersebut terkait belum umumkan pihak-pihak untuk ditetapkan tersangka dalam masalah langkanya minyak goreng.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon," kata Hakim Tunggal, Dewa Ketut Kartana dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
Hakim menyebut bahwa MAKI terlalu cepat untuk melakukan gugatan terhadap Mendag Luthfi. Lantaran, tudingan dalam permohonan yang dilayangkan MAKI terkait dugaan adanya permainan dalam kelangkaan minyak goreng belum masuk ke tahap penyidikan.
"Permohonan para pemohon mengajukan praperadilan sangat prematur oleh karena itu permohonan para pemohon haruslah ditolak," ujar hakim.
Dalam putusan majelis hakim, pihak termohon dan pemohon tidak diberatkan dalam biaya perkara. Pasalnya, biaya perkara nihil.
Alasan Gugat Mendag
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyampaikan sejumlah alasan gugatan yang dilakukan tersebut. Ia mengemukakan, adanya dugaan fenomena langkanya minyak goreng yang diduga melibatkan oleh oknum pengusaha atau mafia. Oknum tersebut diduga menimbun minyak goreng.
"Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng. Sehingga, masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran," ungkap Boyamin.
Apalagi, kata Boyamin, PKTN selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sepatutnya melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.
Boyamin juga mempersoalkan, calon tersangka yang mestinya sudah disampaikan pada Senin 21 Maret 2022, namun tak kunjung diumumkan oleh Mendag M Lutfi.
"Namun, hingga pengajuan prapeadilan a quo, termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka. Sehingga, atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum," katanya.
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas Cak Imin Ke Pengusaha Soal Larangan Ekspor Migor: Untung Sudah Berlipat, Masa Mikirin Negara Saja Gak Mau
-
Jokowi Setop Ekspor CPO, Rocky Gerung Singgung Asuhan Megawati dan Kudeta oleh Oligarki Kelapa Sawit
-
Wanti-wanti Pimpinan DPR Ke Perusahaan Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng: Pengusaha Harus Tunduk, Jangan Main-main!
-
MAKI Gugat Mendag M Luthfi di PN Jakpus Terkait Belum Buka Mafia Minyak Goreng
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Syaifullah Tamliha Ungkap Dua Kelemahan PPP: Tak Punya Figur Berduit dan Alergi Outsider
-
Kepala Sekolah di Prabumulih Sempat Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur