Suara.com - Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan mudik jalur darat dengan menggunakan tol, Anda harus mengetahui info derek tol terkini.
Mengapa harus mengetahui info derek tol terkini? Sebab dalam perjalanan kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi, sehingga Anda perlu mempersiapkan diri sebagai antisipasi terjadi hal-hal tak diinginkan.
Dalam info derek tol yang akan disajikan dalam artikel berikut memuat cara dapat jasa derek mobil hingga bisaran biaya derek mobil yang harus dikeluarkan.
Simak berikut ulasan selengkapnya mengenai info derek tol terkini.
Cara Dapat Jasa Derek Tol Resmi
Pemudik yang mengalami kendaraan mogok di tengah tol bisa meminta pertolongan jasa derek resmi yang disediakan PT Jasa Marga.
Pengguna tol yang membutuhkan jasa derek cukup menghubungi call center Jasa Marga 24 Jam yang tersedia di nomor 14080.
Setelah menghubungi layanan call center Jasa Marga 24 Jam 14080, Anda akan disambungkan dengan operator dan dimintai lokasi kendaraan mogok.
Dalam waktu singkat, tim jasa derek mobil resmi dari Jasa Marga akan datang membantu Anda dan melakukan derek mobil menuju ke bengkel terdekat.
Baca Juga: Ini Nomor Telepon Penting saat Perjalanan Mudik yang Wajib Diketahui, Catat baik-baik!
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, Jasa Marga menyediakan layanan derek kepada pengguna jalan demi kenyamanan. Salah satunya adalah layanan derek di ruas jalan tol Jasa Marga. Menurutnya, layanan derek ini bisa diberikan secara gratis jika memenuhi syarat tertentu.
Layanan derek gratis yang diberikan oleh Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek, atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat.
Namun, akan diberlakukan tarif resmi jika pengguna meminta layanan derek dengan tujuan lain yang dikehendaki, di luar radius yang telah ditentukan.
Selain itu, Dwimawan Heru juga menjelaskan dan memberikan simulasi untuk kendaraan golongan I, di mana tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan yang diantar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp 100.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per kilometer.
Sementara itu, untuk kendaraan non-golongan I, maka akan dikenakan tarif awal penderekan adalah sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 per kilometer.
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Obat-obatan yang Perlu Dibawa Saat Melakukan Perjalanan Mudik, Termasuk Parasetamol dan Hand Sanitizer
-
Ini Nomor Telepon Penting saat Perjalanan Mudik yang Wajib Diketahui, Catat baik-baik!
-
Link Pantauan Arus Mudik 2022, Pantau Perjalanan Mudik Agar Terhindar Macet!
-
Niat Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya, Hafalkan untuk di Perjalanan Mudik
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik 29 April
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta