Suara.com - Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakui bukan hal mudah bagi pemerintah untuk memperbaiki persepsi publik atau kinerja penegakan hukum pada umumnya.
Hal itu disampaikan Mahfud saat menanggapi temuan survei Indikator Politik Indonesia pada 20-25 April mengenai Persepsi Publik Terhadap Kinerja Instansi Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi.
"Sebenarnya bagi pemerintah itu kan tidak mudah ya memperbaiki persepsi atau kinerja penegakan hukum pada umumnya," ujar Mahfud dalam acara rilis survei secara daring, Kamis (28/4/2022).
Menurut Mahfud, perbaikan itu tidak mudah dilakukan lantaran saat ini kekuasaan di yudikatif terbagi.
"Sekarang ini kan kekuasaan terbagi. Begini misalnya, Kejaksaan Agung bekerja habis-habisan bisa membuktikan-membuktikan pada akhirnya oleh Mahkamah Agung bebas atau dikurangi hukumannya. Itu juga kan tidak memuaskan publik," kata Mahfud.
Belum lagi adanya tuduhan-tuduhan dari pihak lain seiring dengan kinerja penegak hukum yang tidak memuaskan tersebut.
"Dan kadang kala orang bicara 'wah hukum di Indonesia hancur, hukum di Indonesia apa' yang dituding lagi kan kita, eksekutif, padahal kita enggak boleh masuk ke sana," kata Mahfud.
Sementara itu, hasil survei mengenai penegakan hukum nasional mendapatkan sudah dinilai baik oleh 33.9 persen publik dengan rincian 1.3 persen menilai penegakan hukum nasional sangat baik dan 32.6 persen menilai baik.
Sebanyak 31.1 persen menilai sedang, 24.9 persen menilai buruk, 4.7 persen menilai sangat buruk dan sisanya 5.4 persen tidak tahu atau tidak jawab.
Survei tersebut dilakukan terhadap 1.219 responden yang dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening. Margin of error survei diperkirakan ±2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.
Berita Terkait
-
Live Streaming Youtube Indikator Politik Indonesia Dibobol Hacker, Muncul Video Pria Bugil saat Mahfud MD Bicara
-
BRIN Desak Mahfud MD Buka Data 82 Persen Rakyat Papua Minta Pemekaran
-
Mahfud MD Didesak MRP soal Buka Data Klaim 82 Persen Orang Papua Minta Pemekaran
-
Klaim 82 Persen Orang Papua Minta Pemekaran, Jokowi Didesak Pecat Mahfud MD
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris