Suara.com - Dua video yang menunjukkan sebuah mobil penumpang tengah membawa sebuah motor di atas kap, viral di media sosial. Mobil tersebut diduga hendak pergi mudik, namun tak diketahui pasti kemana arah tujuannya. Lantas seperti apa aturan bawa barang di mobil penumpang?
Satu hal yang mencuri perhatian dari video viral tersebut adalah bertenggernya sebuah sepeda motor beserta sejumlah barang lainnya di atas mobil tersebut. Dari penampakannya, sudah bisa diduga mobil tersebut mengalami kelebihan muatan.
Dan yang lebih mencengangkan, mobil tersebut berjenis Low Cost Green Car (LCGC) jenis Toyota Agya dan Toyota Calya.
Sebagaimana kita tahu, mobil jenis LCGC adalah kendaraan yang didesain hanya untuk mengangkut penumpang orang.
Lalu apakah langkah pemilik mobil tersebut dapat dbenarkan? Jika kita menilik Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, peraturan itu menyebutkan, bahwa mobil penumpang adalah kendaraan bermotor yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk pengemudinya.
Peraturan tersebut juga menyatakan, beban yang dibawa oleh sebuah kendaraan tidak boleh melebihi 3.500 kilogram.
Namun, jika pemilik kendaraan tersebut ingin membawa barang, hal itu masih diperbolehkan. Dalam peraturan yang lain, yakni Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 60 tahun 2019 pasal 3 ayat 1 menyebutkan, dalam kondisi tertentu angkutan barang dengan kendaraan bermotor dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus atau sepeda motor.
Kondisi tertentu yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah sebagai beikut
1. Belum tersedianya mobil barang
Baca Juga: Cara Cari ATM Terdekat Menggunakan Google Maps
2. Efisiensi pengangkutan
3. Kondisi lainnya.
Sementara itu, untuk mobil penumpang juga harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, untuk memastikan faktor keselamatan pengendara dan penumpang selama dalam perjalanan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 PM 60 tahun 2019 di atas, dimana dijelaskan bahwa angkutan barang dengan menggunakan mobil penumpang, mobil bus atau sepeda motor, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, harus memperhatikan faktor keselamatan dan keamanan penumpang.
Untuk itu, dalam memastikan keselamatan dan keamanan penumpang, sebuah mobil setidaknya memenuhi faktor sebagai berikut, diantaranya tersedia muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus, barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan dan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.
Nah, mengacu pada sejumlah peraturan di atas, maka dua pengendara LCGC yang mengangkut sepeda motor di atas kap-nya, bisa dinilai telah mengabaikan keselamatan penumpangnya.
Berita Terkait
-
Cara Cari ATM Terdekat Menggunakan Google Maps
-
Dinkes Imbau Pemudik Tidak Suntik Booster di Hari Keberangkatan, Ini Alasannya
-
Suasana Arus Mudik di Bandara Soeta
-
Link CCTV Tol Online, Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2022 Secara Live
-
Takut Tak Bisa Mudik, Calon Penumpang Kapal Antar Provinsi di Tanjungpinang Antre Beli Tiket Sejak Sahur
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
Terkini
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel