Suara.com - Ratusan narapidana di Lembaga Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Setidaknya 672 warga binaan yang beragama Islam dibebaskan. Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Supriyanto mengatakan, remisi tersebut diberikan berdasarkan penilaian terhadap warga binaan tersebut.
"Kami mengusulkan 672 orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) dengan metode SPPN atau sistem penilaian pembinaan narapidana. Alhamdulillah semuanya dinyatakan berhak mendapatkan RK Idul Fitri," kata Sampit Agung Supriyanto di Sampit, Selasa (3/5/2022).
Adapun pemberian remisi khusus terhadap narapidana itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-609.PK.05.05 tahun 2022.
Selanjutnya, surat keputusan remisi khusus Idul Fitri diserahkan langsung oleh Agung secara simbolis kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan di ruang serba guna Lapas Sampit. Kegiatan diawali dengan pembacaan surat keputusan remisi khusus Idul Fitri oleh Kasubsi Registrasi Lapas setempat.
Agung menjelaskan, awalnya ada 825 narapidana yang mendaftar untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Namun dari jumlah itu, hanya 672 orang yang memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi.
Rincian narapidana yang ditolak mendapatkan remisi adalah 68 orang warga binaan pemasyarakatan non-Muslim, 16 orang lainnya telah menjalani subsider, 40 orang belum enam bulan menjalani pidana dan 29 orang warga binaan pemasyarakatan berstatus tahanan.
Faktor-faktor tersebut yang membuat mereka tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi khusus, seperti halnya 672 rekan mereka lainnya yang dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan potongan masa tahanan tersebut.
Secara rinci, Agung menyampaikan sebanyak 33 orang warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi khusus dengan besaran 1 bulan 15 hari, 508 orang memperoleh remisi khusus dengan besaran 1 bulan dan 131 orang warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi khusus dengan 15 hari.
Baca Juga: Idul Fitri, Kuburan Massal Korban Tsunami Dipenuhi Peziarah
Dalam pemberian remisi khusus Idul Fitri kali ini, semuanya bersifat pengurangan masa pidana dan tidak ada yang dinyatakan langsung bebas.
Sebagai bentuk transparansi, surat keputusan remisi khusus ini ditempel di blok hunian serta dapat dilihat oleh para warga binaan lainnya melalui "self service" yang dipasang di ruang informasi.
Agung turut mengucapkan selamat kepada para warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri. Menurutnya, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pemerintah sebagai bentuk reward atau penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik.
"Ada syarat perhitungan masa pidana, keaktifan mengikuti program pembinaan dan perkembangan perilaku baik yang dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melanggar tata tertib Lapas," ujarnya.
Remisi khusus ini biasanya memang dilaksanakan pada hari-hari besar keagamaan dan diberikan kepada para warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan agama yang dianutnya.
Sementara itu, SPPN merupakan upaya yang ditempuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku warga binaan pemasyarakatan yang dipakai sebagai data dukung utama dalam pemberian hak-hak warga binaan, termasuk dalam penentuan pemberian remisi.
Berita Terkait
-
Idul Fitri, Kuburan Massal Korban Tsunami Dipenuhi Peziarah
-
Tol Jakarta-Cikampek pada Malam Hari Pertama Lebaran 2022 Macet, Pemudik Disarankan Keluar Tol Cibatu Lewat Kober
-
14 Orang Meninggal karena Covid-19 pada Hari Pertama Lebaran 2022
-
Puasa Syawal Berapa Hari? Begini Tata Cara dan Niat untuk Umat Muslim yang Menjalankannya
-
Napi Kasus Korupsi dan Terorisme dapat Remisi di Hari Idul Fitri 2022
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Ketua Komisi V DPR: Longsor Cisarua Mengejutkan, Seperti Petir di Siang Bolong
-
Polisi Ciduk Dua Pengguna Ganja Sintetis Bentuk Cair, Belasan Cartridge Liquid Vape Disita Petugas
-
Opsi Keluar Dari Board of Peace dan 5 Saran Dino Patti Djalal ke Pemerintah
-
Perangi Invasi Ikan Sapu-Sapu, Misi Arief Selamatkan Ciliwung dari 'Penjajah Sunyi' Asal Amazon
-
Kemenkes Ingatkan Risiko Jangka Panjang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Tercemar
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir