Suara.com - Bulan Ramadan sudah usai, menandakan umat Muslim telah selesai menunaikan puasa Ramadan yang diwajibkan atas mereka. Memasuki bulan Syawal yang ditandai dengan Idul Fitri, umat Muslim dianjurkan untuk menunaikah puasa Syawal yang bersifat Sunnah. Tapi apakah boleh berpuasa Syawal meski belum bayar utang puasa Ramadhan?
Puasa Syawal dilaksanakan selama enam hari setelah Idul Fitri selesai. Adapun anjuran puasa ini tertuang dalam Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al-Anshari RA.
Artinya: "Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh," (HR Muslim).
Namun, banyak yang masih bimbang lantaran mereka masih memiliki utang puasa Ramadan karena mereka 'bolong' puasa karena beberapa alasan tertentu.
Lantas, apakah boleh bagi yang belum selesai mengganti utang puasa wajib Ramadan untuk menunaikan puasa sunnah Syawal? Simak hukumnya.
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab pertanyaan tersebut melalui bukunya yang berjudul Fikih Bulan Syawal: Puasa Syawal, Qadha, Fidyah dengan membagi beberapa kondisi sebagai berikut.
1. Jika tidak puasa Ramadan tanpa uzur
Seorang yang tidak berpuasa Ramadan tanpa uzur haram hukumnya jika memprioritaskan puasa Syawal. Ia harus melaksanakan puasa qadha atau mengganti utang puasanya tanpa disibukkan dengan puasa lainnya dengan segera.
2. Jika tidak puasa Ramadan dengan ada uzur
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Syawal Serta Keutamannya
Seorang yang tidak berpuasa Ramadan karena ada uzur seperti haid, melakukan safar atau perjalanan, sakit, atau uzur lainnya diperbolehkan untuk menunaikan puasa Syawal. Ia akan mendapat pokok pahala namun tidak memperoleh ganjaran pahala puasa penuh setahun seperti yang telah diriwayatkan dalam hadis karena belum menunaikan apa yang diwajibkan kepadanya.
Ustaz Abduh Tuasikal lebih lanjut menjelaskan bahwa mengganti puasa Ramadan harus diprioritaskan. Maka yang tepat adalah mengganti puasa Ramadan terlebih dahulu, baru menunaikan puasa Syawal yang sifatnya sunnah.
Hukum ini juga didasarkan dari pandangan ulama Imam Syafi'i yang pandangannya dianut oleh mazhab fiqh Islam yang mayoritas di Indonesia, yakni Mazhab Syafi'i.
Menurut Imam Syafi'i, seorang yang masih memiliki utang puasa diperbolehkan untuk menunaikan puasa sunnah Syawal. Namun dengan catatan, masih diwajibkan baginya untuk melakukan puasa qadha.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Bacaan Niat Puasa Syawal Serta Keutamannya
-
Apa Saja Keutamaan Puasa Syawal? Hanya 6 Hari Puasa Tapi Pahalanya Setara Setahun Penuh
-
Apa Itu Lebaran Ketupat? Ini Asal-Usul Tradisi Setelah Lebaran Idul Fitri
-
Niat Puasa Ganti Ramadhan Karena Haid, Lengkap Tulisan Latin dan Artinya
-
Mana yang Didahulukan Puasa Syawal atau Mengganti Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya!
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi