Suara.com - Bulan Ramadan sudah usai, menandakan umat Muslim telah selesai menunaikan puasa Ramadan yang diwajibkan atas mereka. Memasuki bulan Syawal yang ditandai dengan Idul Fitri, umat Muslim dianjurkan untuk menunaikah puasa Syawal yang bersifat Sunnah. Tapi apakah boleh berpuasa Syawal meski belum bayar utang puasa Ramadhan?
Puasa Syawal dilaksanakan selama enam hari setelah Idul Fitri selesai. Adapun anjuran puasa ini tertuang dalam Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al-Anshari RA.
Artinya: "Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh," (HR Muslim).
Namun, banyak yang masih bimbang lantaran mereka masih memiliki utang puasa Ramadan karena mereka 'bolong' puasa karena beberapa alasan tertentu.
Lantas, apakah boleh bagi yang belum selesai mengganti utang puasa wajib Ramadan untuk menunaikan puasa sunnah Syawal? Simak hukumnya.
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab pertanyaan tersebut melalui bukunya yang berjudul Fikih Bulan Syawal: Puasa Syawal, Qadha, Fidyah dengan membagi beberapa kondisi sebagai berikut.
1. Jika tidak puasa Ramadan tanpa uzur
Seorang yang tidak berpuasa Ramadan tanpa uzur haram hukumnya jika memprioritaskan puasa Syawal. Ia harus melaksanakan puasa qadha atau mengganti utang puasanya tanpa disibukkan dengan puasa lainnya dengan segera.
2. Jika tidak puasa Ramadan dengan ada uzur
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Syawal Serta Keutamannya
Seorang yang tidak berpuasa Ramadan karena ada uzur seperti haid, melakukan safar atau perjalanan, sakit, atau uzur lainnya diperbolehkan untuk menunaikan puasa Syawal. Ia akan mendapat pokok pahala namun tidak memperoleh ganjaran pahala puasa penuh setahun seperti yang telah diriwayatkan dalam hadis karena belum menunaikan apa yang diwajibkan kepadanya.
Ustaz Abduh Tuasikal lebih lanjut menjelaskan bahwa mengganti puasa Ramadan harus diprioritaskan. Maka yang tepat adalah mengganti puasa Ramadan terlebih dahulu, baru menunaikan puasa Syawal yang sifatnya sunnah.
Hukum ini juga didasarkan dari pandangan ulama Imam Syafi'i yang pandangannya dianut oleh mazhab fiqh Islam yang mayoritas di Indonesia, yakni Mazhab Syafi'i.
Menurut Imam Syafi'i, seorang yang masih memiliki utang puasa diperbolehkan untuk menunaikan puasa sunnah Syawal. Namun dengan catatan, masih diwajibkan baginya untuk melakukan puasa qadha.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Bacaan Niat Puasa Syawal Serta Keutamannya
-
Apa Saja Keutamaan Puasa Syawal? Hanya 6 Hari Puasa Tapi Pahalanya Setara Setahun Penuh
-
Apa Itu Lebaran Ketupat? Ini Asal-Usul Tradisi Setelah Lebaran Idul Fitri
-
Niat Puasa Ganti Ramadhan Karena Haid, Lengkap Tulisan Latin dan Artinya
-
Mana yang Didahulukan Puasa Syawal atau Mengganti Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya!
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno