Suara.com - PayLater mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial terutama Twitter. Tagar #Paylater secara cepat menjadi trending topic lantaran diperdebatkan oleh warganet terkait pro dan kontra yang menyelimutinya. Perdebatan tersebut diduga diawali dari cuitan seorang warganet yang menghimbau publik untuk tidak tergiur dengan kemudahan berbelanja melalui PayLater.
"Jgn pernah nyoba pakai paylater, apapun itu bentuknya. Repeat. Jgn pernah nyoba pake paylater. Suatu saat tar nyesel.," cuit seorang warganet yang mendapatkan ribuan likes dan retweet.
Lantas, bagaimana cara kerja PayLater dan seperti apa jenis-jenisnya?
Cara kerja PayLater
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga yang mengatur PayLater menjelaskan bahwa metode tersebut merupakan sistem layanan pembayaran yang dibebankan di kemudian hari. OJK lebih lanjut juga menyederhanakan penjelasan PayLater sebagai sebuah sistem utang.
"Pada dasarnya paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.," tulis akun resmi twitter resmi OJK, @ojkindonesia dikutip Suara.com pada Sabtu (7/5/2022).
Layanan PayLater disediakan oleh berbagai lembaga seperti bank hingga penyedia jasa fintech untuk membayar pembelian barang maupun jasa.
"Paylater merupakan sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa. Di Indonesia, paylater dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau Fintech Peer-to-Peer Lending.," lanjut penjelasan akun resmi OJK.
Cara menggunakan PayLater
Baca Juga: Trending Topic! 9 Curhat Warganet Pamer Tagihan Paylater, Bikin Ngelus Dada
Salah satu keuntungan PayLater terletak di cara penggunaannya, yakni tidak perlu mendaftarkan rekening atau kartu kredit di sebuah bank. Pengguna cukup mendaftarkan rekening PayLater melalui berbagai aplikasi yang menyediakan jasa tersebut. Pendaftaran umumnya perlu menyertakan data diri seperti KTP.
Setelah pendaftaran selesai, pengguna dapat melakukan pembayaran seperti untuk membeli produk di toko online maupun menggunakan jasa seperti ojek online. Biaya yang harus dibayarkan akan diakumulasikan dan wajib dilunasi sebelum jatuh tempo.
Beberapa jenis PayLater menyediakan fitur cicilan, yakni total biaya yang terhitung dapat dibayar secara cicilan, yakni membayar sebagian dari total biaya yang kita belanjakan.
Pengguna juga dapat mengatur limit atau batasan yang dapat dibelanjakan. Pengguna harus melakukan pelunasan ketika dana yang dibelanjakan mencapai limit sebelum berbelanja kembali.
Jenis-jenis PayLater
Jenis umum PayLater yang digunakan oleh masyarakat adalah melalui aplikasi ponsel yang menyediakan fitur e-wallet. Pasalnya, PayLater juga terintegrasi dengan dompet elektronik tertentu.
Tag
Berita Terkait
-
Trending Topic! 9 Curhat Warganet Pamer Tagihan Paylater, Bikin Ngelus Dada
-
Suka Pakai Paylater? Ketahui 4 Hal Ini sebelum Menyesal!
-
OK Bank Gandeng Commerce Finance untuk Salurkan Kredit SPayLater
-
5 Pertimbangan Sebelum Belanja Pakai PayLater, Jangan Sampai Berakhir Menyesal
-
Belanja Ramadhan Semakin Mudah dan Praktis dengan Atome
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!