Suara.com - PayLater mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial terutama Twitter. Tagar #Paylater secara cepat menjadi trending topic lantaran diperdebatkan oleh warganet terkait pro dan kontra yang menyelimutinya. Perdebatan tersebut diduga diawali dari cuitan seorang warganet yang menghimbau publik untuk tidak tergiur dengan kemudahan berbelanja melalui PayLater.
"Jgn pernah nyoba pakai paylater, apapun itu bentuknya. Repeat. Jgn pernah nyoba pake paylater. Suatu saat tar nyesel.," cuit seorang warganet yang mendapatkan ribuan likes dan retweet.
Lantas, bagaimana cara kerja PayLater dan seperti apa jenis-jenisnya?
Cara kerja PayLater
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga yang mengatur PayLater menjelaskan bahwa metode tersebut merupakan sistem layanan pembayaran yang dibebankan di kemudian hari. OJK lebih lanjut juga menyederhanakan penjelasan PayLater sebagai sebuah sistem utang.
"Pada dasarnya paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.," tulis akun resmi twitter resmi OJK, @ojkindonesia dikutip Suara.com pada Sabtu (7/5/2022).
Layanan PayLater disediakan oleh berbagai lembaga seperti bank hingga penyedia jasa fintech untuk membayar pembelian barang maupun jasa.
"Paylater merupakan sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa. Di Indonesia, paylater dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau Fintech Peer-to-Peer Lending.," lanjut penjelasan akun resmi OJK.
Cara menggunakan PayLater
Baca Juga: Trending Topic! 9 Curhat Warganet Pamer Tagihan Paylater, Bikin Ngelus Dada
Salah satu keuntungan PayLater terletak di cara penggunaannya, yakni tidak perlu mendaftarkan rekening atau kartu kredit di sebuah bank. Pengguna cukup mendaftarkan rekening PayLater melalui berbagai aplikasi yang menyediakan jasa tersebut. Pendaftaran umumnya perlu menyertakan data diri seperti KTP.
Setelah pendaftaran selesai, pengguna dapat melakukan pembayaran seperti untuk membeli produk di toko online maupun menggunakan jasa seperti ojek online. Biaya yang harus dibayarkan akan diakumulasikan dan wajib dilunasi sebelum jatuh tempo.
Beberapa jenis PayLater menyediakan fitur cicilan, yakni total biaya yang terhitung dapat dibayar secara cicilan, yakni membayar sebagian dari total biaya yang kita belanjakan.
Pengguna juga dapat mengatur limit atau batasan yang dapat dibelanjakan. Pengguna harus melakukan pelunasan ketika dana yang dibelanjakan mencapai limit sebelum berbelanja kembali.
Jenis-jenis PayLater
Jenis umum PayLater yang digunakan oleh masyarakat adalah melalui aplikasi ponsel yang menyediakan fitur e-wallet. Pasalnya, PayLater juga terintegrasi dengan dompet elektronik tertentu.
Tag
Berita Terkait
-
Trending Topic! 9 Curhat Warganet Pamer Tagihan Paylater, Bikin Ngelus Dada
-
Suka Pakai Paylater? Ketahui 4 Hal Ini sebelum Menyesal!
-
OK Bank Gandeng Commerce Finance untuk Salurkan Kredit SPayLater
-
5 Pertimbangan Sebelum Belanja Pakai PayLater, Jangan Sampai Berakhir Menyesal
-
Belanja Ramadhan Semakin Mudah dan Praktis dengan Atome
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas
-
Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump