Suara.com - Pengamat politik memprediksi pelanggaran-pelanggaran yang bisa terjadi dalam Pemilu 2024 mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti.
Ray mewanti-wanti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait ada dugaan empat pelanggaran yang berpotensi terjadi. Prediksi pelangaran itu bisa terjadi di tingkat pusat maupun daerah, dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
"Kira-kira ada sekitar empat (pelanggaran)," kata Ray dalam podcast Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) bertajuk 'Seleksi Bawaslu: Menjawab Tantangan Pemilu 2024', sebagaimana dipantau dalam kanal YouTube RKN Media di Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Keempat dugaan pelanggaran Pemilu itu meliputi politik uang, politik identitas, aparatur sipil negara (ASN) yang tidak profesional, dan keberpihakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pihak tertentu.
Politik uang, kata Ray, merupakan pelanggaran selalu terjadi dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Pelanggaran tersebut sudah terjadi khususnya sejak Pemilu 2014, Pemilu 2019, hingga Pilkada 2022.
"Ini satu penyakit lama yang tidak kunjung sembuh," imbuhnya.
Selanjutnya, terkait politik identitas, dia mengatakan jenis pelanggaran itu mulai muncul di Pemilu 2014. Pelanggaran itu kemudian semakin marak terjadi di Pilkada DKI Jakarta 2017 serta masih ditemukan pula di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
"Tidak menutup kemungkinan pula pelanggaran itu terjadi kembali di Pemilu 2024," katanya.
Sementara itu mengenai ASN yang tidak profesional, yakni berpihak pada calon tertentu, Ray menilai pelanggaran tersebut mulai terjadi di Pilkada 2020. Masalah itu sebenarnya bisa dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga: Pengamat Kritik Pedas PSI Gegara Ribut Soal Anies Baswedan Salat Id di JIS
Namun, biasa aparatur negara itu tidak merasa takut terhadap sanksi atau hukuman yang diberikan. Sehingga, pelanggaran pemilu yang berkenaan dengan profesionalitas ASN bisa kembali terjadi di Pemilu 2024.
Terakhir soal keberpihakan KPU, Ray menjelaskan pelanggaran tersebut mulai terjadi setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini terkait rekomendasi sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap pelanggaran penyelenggara pemilu dapat diperkarakan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Setelah putusan MK tersebut, beberapa gugatan yang diajukan ke PTUN sebagian besar menang. Alhasil, rekomendasi DKPP dianggap tidak terlalu mengerikan bagi pihak penyelenggara yang melakukan pelanggaran.
"Oleh karena itu, mungkin karena hal ini, potensi pelanggaran di lingkungan KPU bisa terjadi," tandasnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pengamat Kritik Pedas PSI Gegara Ribut Soal Anies Baswedan Salat Id di JIS
-
Prediksi 4 Pelanggaran Pemilu 2024, Salah Satunya KPU Berpihak ke Salah Satu Kubu
-
Jelang Pemilu 2024, KSP Ingatkan Para Menteri Tak Manfaatkan Jabatan: Harus Tegak Lurus Bantu Presiden
-
Jokowi Ingatkan Tahapan Pemilu Dimulai Pertengahan 2022, Menteri Diminta Fokus Bekerja
-
Soroti Silaturahmi Para Elite Politik saat Lebaran, Pengamat: Penting untuk Jaga Stabilitas Bangsa
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Terbongkar! Sejumlah Biro Travel Ilegal Garap Haji Kuota Khusus, KPK Bidik Praktik Jual Beli Kuota
-
Jadi Tersangka Korupsi Rp1,35 T, Intip Harta Halim Kalla: Aset di Mana-mana Sejak 2010
-
Nekat Lawan Polisi Pakai Golok, Detik-detik Berdarah 2 Pemuda di Koja Didor di Tempat!
-
Eiger Bangun Kepercayaan Jangka Panjang dan Apresiasi Local Media Summit 2025
-
Teguh Ungkap Lemahnya Keamanan Siber: dari Ketergantungan pada Vendor dan Nasib Miris Peretas Etis
-
Tak Mau Pindah, Pedagang Pasar Burung Barito Disanksi SP1 Pemkot Jaksel
-
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
-
Dominasi Total! Jawa Barat Sapu Bersih Apresiasi Night Local Media Summit 2025
-
Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?
-
Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG