Suara.com - Pengamat politik memprediksi pelanggaran-pelanggaran yang bisa terjadi dalam Pemilu 2024 mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti.
Ray mewanti-wanti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait ada dugaan empat pelanggaran yang berpotensi terjadi. Prediksi pelangaran itu bisa terjadi di tingkat pusat maupun daerah, dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
"Kira-kira ada sekitar empat (pelanggaran)," kata Ray dalam podcast Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) bertajuk 'Seleksi Bawaslu: Menjawab Tantangan Pemilu 2024', sebagaimana dipantau dalam kanal YouTube RKN Media di Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Keempat dugaan pelanggaran Pemilu itu meliputi politik uang, politik identitas, aparatur sipil negara (ASN) yang tidak profesional, dan keberpihakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pihak tertentu.
Politik uang, kata Ray, merupakan pelanggaran selalu terjadi dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Pelanggaran tersebut sudah terjadi khususnya sejak Pemilu 2014, Pemilu 2019, hingga Pilkada 2022.
"Ini satu penyakit lama yang tidak kunjung sembuh," imbuhnya.
Selanjutnya, terkait politik identitas, dia mengatakan jenis pelanggaran itu mulai muncul di Pemilu 2014. Pelanggaran itu kemudian semakin marak terjadi di Pilkada DKI Jakarta 2017 serta masih ditemukan pula di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
"Tidak menutup kemungkinan pula pelanggaran itu terjadi kembali di Pemilu 2024," katanya.
Sementara itu mengenai ASN yang tidak profesional, yakni berpihak pada calon tertentu, Ray menilai pelanggaran tersebut mulai terjadi di Pilkada 2020. Masalah itu sebenarnya bisa dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga: Pengamat Kritik Pedas PSI Gegara Ribut Soal Anies Baswedan Salat Id di JIS
Namun, biasa aparatur negara itu tidak merasa takut terhadap sanksi atau hukuman yang diberikan. Sehingga, pelanggaran pemilu yang berkenaan dengan profesionalitas ASN bisa kembali terjadi di Pemilu 2024.
Terakhir soal keberpihakan KPU, Ray menjelaskan pelanggaran tersebut mulai terjadi setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini terkait rekomendasi sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap pelanggaran penyelenggara pemilu dapat diperkarakan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Setelah putusan MK tersebut, beberapa gugatan yang diajukan ke PTUN sebagian besar menang. Alhasil, rekomendasi DKPP dianggap tidak terlalu mengerikan bagi pihak penyelenggara yang melakukan pelanggaran.
"Oleh karena itu, mungkin karena hal ini, potensi pelanggaran di lingkungan KPU bisa terjadi," tandasnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pengamat Kritik Pedas PSI Gegara Ribut Soal Anies Baswedan Salat Id di JIS
-
Prediksi 4 Pelanggaran Pemilu 2024, Salah Satunya KPU Berpihak ke Salah Satu Kubu
-
Jelang Pemilu 2024, KSP Ingatkan Para Menteri Tak Manfaatkan Jabatan: Harus Tegak Lurus Bantu Presiden
-
Jokowi Ingatkan Tahapan Pemilu Dimulai Pertengahan 2022, Menteri Diminta Fokus Bekerja
-
Soroti Silaturahmi Para Elite Politik saat Lebaran, Pengamat: Penting untuk Jaga Stabilitas Bangsa
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar