Suara.com - Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wilder Boy menegaskan, Kolonel Priyanto selaku terdakwa kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg bukan tentara kemarin sore. Dia menegaskan, jika terdakwa sudah puluhan tahun berdinas dan bahkan telah terjun di operasi militer.
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang beragendakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur pada Selasa (10/5/2022). Sebagaimana diketahui, Priyanto dalam kasus ini dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Kolonel Priyanto bukan tentara kemarin sore. Beliau sudah puluhan tahun berdinas dan sudah pernah ke medan operasi," ucap Wilder.
Sebagai prajurit, kata Wilder, Priyanto -- juga seluruh tentara -- dipersiapkan untuk menyelesaikan masalah dalam waktu singkat.
Kemudian, dia mengungkit perbuatan Priyanto yang malah membuang korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Merujuk pada fakta persidangan, korban Handi dibuang dalam keadaan pingsan. Wilder pun mempertanyakan mengapa dalam waktu lima jam -- perjalanan Nagreg ke Jawa Tengah, Priyanto tidak dapat menyelesaikan masalah dan malah membuang korban ke Sungai Serayu.
"Tentara itu dipersiapkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu yang singkat dan waktu 5 jam 30 menit itu sangat panjang bagi seorang tentara untuk menyelesaikan permasalahan," sambungnya.
Dalam pledoinya, penasihat hukum menyampaikan bahwa Priyanto dan dua anak buahnya dalam kondisi panik. Tidak sampai situ, Priyanto sebagai atasan tidak bisa menenangkan kedua anak buahnya.
Wilder juga menyinggung soal percakapan Priyanto yang meminta anak buahnya untuk tidak khwatir soal rencana membuang kedua korban ke sungai.
Baca Juga: Oditur Militer akan Kuatkan Unsur Kesengajaan Melalui Replik di Sidang Pembunuhan Dua Remaja Nagreg
Tindakan tersebut yang dikritik Wilder soal sikap tentara yang dilatih dapat menyelesaikan masalah dalam waktu singkat.
"Alternatif pertama ternyata sungainya kecil. Balik dia, cari yang lain. Orang masih ada di sungai yang kedua. Kembali lagi dia. Dia cari sungai, itu pun dia pilih tempat yang dalam untuk membuangnya. Jadi tiga persyaratan yang disampaikan oleh ahli tadi untuk perencanaan sebetulnya sudah terpenuhi. Sudah terpenuhi semua," tegas Wilder.
Sebelumnya, Penasihat hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu dalam pembacaan pembelaannya meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Priyanto tidak melakukan tindak pidana dalam kasus ini.
Tindak pidana yang dimaksud adalah Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim menyatakan Kolonel Priyanto tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Aleksander.
Pasal 340 KUHP menyebutkan: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Tag
Berita Terkait
-
Oditur Militer akan Kuatkan Unsur Kesengajaan Melalui Replik di Sidang Pembunuhan Dua Remaja Nagreg
-
Kasus Pembunuhan Dua Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Sebut Tindakannya Merusak Nama Baik Institusi TNI AD
-
Penyesalan Pembunuh Dua Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto: Saya Belum Sempat Minta Maaf ke Keluarga Korban
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi