Suara.com - Jakarta mempunyai aturan baru operasional restoran selama pandemi COVID-19. Restoran boleh bukan hingga pukul 02.00 dini hari.
Hal itu berlaku di wilayah Jakarta Barat. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku hingga Senin (23/5).
"Akan diberlakukan seperti itu, salah satu jenis restorannya yang diberlakukan seperti itu restoran cepat saji," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat Budi Suryawan di Jakarta, Selasa.
Namun Budi belum bisa menjelaskan secara rinci apa saja peraturan yang diatur oleh Imendagri itu lantaran masih menunggu peraturan turunan dari Pemprov DKI Jakarta dan Kepala Dinas Parekraf.
"Biasanya dalam kurun waktu satu minggu sudah turun peraturan turunannya," ujar dia.
Peraturan yang baru itu juga akan mengatur durasi operasional beberapa tempat seperti tempat karaoke dan kafe.
"Diperkirakan jam operasionalnya akan diperpanjang," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastapol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat juga membenarkan peraturan tersebut akan berlaku di wilayahnya.
Namun demikian, peraturan tersebut hanya berlaku untuk restoran ataupun kafe yang buka sejak sore hari.
Baca Juga: Tak Disiplin Protokol Kesehatan, KAI Tolak 707 Calon Penumpang selama Mudik Lebaran 2022
"Jadi sebenarnya ada dua jenis restoran dan kafe. Ada yang buka dari pagi ke sore dan ada yang buka dari sore hingga jam 12 malam," kata dia.
Jika peraturan dari Pemprov DKI Jakarta sudah keluar, Tamo memastikan akan melakukan pemantauan khusus terhadap para pelaku usaha restoran dan kafe tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Estimasi Ongkos Motor Listrik vs Motor Bensin Jangka Waktu 5 Tahun, Mending Mana?
-
Usai Lebaran, Ini Cara Cerdas Mengisi Kembali Kebutuhan Tanpa Bikin Dompet Menipis
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Hati-Hati Efek 'Balas Dendam' Makan Enak: Ini 3 Penyakit yang Paling Banyak Diklaim Pasca Lebaran
-
Awas Ban Mobil Bermasalah Usai Libur Lebaran 2026 Segera Cek Bagian Ini Agar Tetap Aman
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi