Suara.com - Jakarta mempunyai aturan baru operasional restoran selama pandemi COVID-19. Restoran boleh bukan hingga pukul 02.00 dini hari.
Hal itu berlaku di wilayah Jakarta Barat. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku hingga Senin (23/5).
"Akan diberlakukan seperti itu, salah satu jenis restorannya yang diberlakukan seperti itu restoran cepat saji," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat Budi Suryawan di Jakarta, Selasa.
Namun Budi belum bisa menjelaskan secara rinci apa saja peraturan yang diatur oleh Imendagri itu lantaran masih menunggu peraturan turunan dari Pemprov DKI Jakarta dan Kepala Dinas Parekraf.
"Biasanya dalam kurun waktu satu minggu sudah turun peraturan turunannya," ujar dia.
Peraturan yang baru itu juga akan mengatur durasi operasional beberapa tempat seperti tempat karaoke dan kafe.
"Diperkirakan jam operasionalnya akan diperpanjang," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastapol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat juga membenarkan peraturan tersebut akan berlaku di wilayahnya.
Namun demikian, peraturan tersebut hanya berlaku untuk restoran ataupun kafe yang buka sejak sore hari.
Baca Juga: Tak Disiplin Protokol Kesehatan, KAI Tolak 707 Calon Penumpang selama Mudik Lebaran 2022
"Jadi sebenarnya ada dua jenis restoran dan kafe. Ada yang buka dari pagi ke sore dan ada yang buka dari sore hingga jam 12 malam," kata dia.
Jika peraturan dari Pemprov DKI Jakarta sudah keluar, Tamo memastikan akan melakukan pemantauan khusus terhadap para pelaku usaha restoran dan kafe tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Pelanggan Bawa Kabur Makanan dari Restoran Tanpa Bayar, Diduga Gitaris dan Psikolog
-
Dari Empal Gentong Hingga Gurame Terbang: Petualangan Rasa di 5 Restoran Sunda Ikonik
-
5 Potret Golden Black Gourmet: Restoran Mewah Tasya Farasya Mendadak Tutup, Imbas Penggelapan Dana?
-
Anggaran Tak Cukup, Kemenhub Batal Perpanjang Operasional KRL Hingga Karawang
-
Industri Horeka RI Wajib Berubah atau Kehilangan Daya Saing
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target