Suara.com - Jakarta mempunyai aturan baru operasional restoran selama pandemi COVID-19. Restoran boleh bukan hingga pukul 02.00 dini hari.
Hal itu berlaku di wilayah Jakarta Barat. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku hingga Senin (23/5).
"Akan diberlakukan seperti itu, salah satu jenis restorannya yang diberlakukan seperti itu restoran cepat saji," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat Budi Suryawan di Jakarta, Selasa.
Namun Budi belum bisa menjelaskan secara rinci apa saja peraturan yang diatur oleh Imendagri itu lantaran masih menunggu peraturan turunan dari Pemprov DKI Jakarta dan Kepala Dinas Parekraf.
"Biasanya dalam kurun waktu satu minggu sudah turun peraturan turunannya," ujar dia.
Peraturan yang baru itu juga akan mengatur durasi operasional beberapa tempat seperti tempat karaoke dan kafe.
"Diperkirakan jam operasionalnya akan diperpanjang," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastapol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat juga membenarkan peraturan tersebut akan berlaku di wilayahnya.
Namun demikian, peraturan tersebut hanya berlaku untuk restoran ataupun kafe yang buka sejak sore hari.
Baca Juga: Tak Disiplin Protokol Kesehatan, KAI Tolak 707 Calon Penumpang selama Mudik Lebaran 2022
"Jadi sebenarnya ada dua jenis restoran dan kafe. Ada yang buka dari pagi ke sore dan ada yang buka dari sore hingga jam 12 malam," kata dia.
Jika peraturan dari Pemprov DKI Jakarta sudah keluar, Tamo memastikan akan melakukan pemantauan khusus terhadap para pelaku usaha restoran dan kafe tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Post Kantoor Cikini, Restoran Vintage di Bekas Kantor Pos Zaman Belanda
-
Daya Tampung SMA Negeri Terbatas, DPRD Jakarta Temukan Anak 17 Tahun Belum Pernah Sekolah
-
Nasi Goreng di Restoran Jepang? Mencicipi Chicken Tokio Goulash Zenbu
-
Bulog Gerak Cepat Tindaklanjuti Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Gudang Karawang
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature