"Pertama, saya punya hubungan emosional dengan dia (Dwi Atmoko), dia jaga anak, jaga keluarga saya," kata Priyanto.
4. Membuang jasad Handi dan Salsabila di Banyumas
Keputusan Priyanto untuk membuang Handi dan Salsabila makin membuat Andreas kalut. Ia kembali memohon pada Priyanto agar keduanya tida dibuang, melainkan membawanya ke puskesmas. Namun permintaan itu tak dikabulkan oleh Priyanto. Ia malah meminta Andreas untuk diam dan menegaskan akan membuang kedua korban di sebuah sungai di Jawa Tengah, untuk menghilangkan bukti.
"Saya memohon. Mohon izin saya punya istri, punya keluarga. Kalau ada apa-apa bagaimana," kata Andreas saat itu.
Akhirnya mereka membuang jasad Handi dan Salsabila di Sungai Serayu, di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Hingga akhirnya jenazah keduanya ditemukan di lokasi terpisah di aliran sungai Serayu.
5. Kolonel Priyanto dapat dakwaan berlapis
Setelah kasus tersebut terungkap, Kolonel Priyanto mendapatkankan dakwaan berlapis di persidangan. Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Profil Kolonel Priyanto, Minta Bebas Usai Tewaskan Sejoli di Nagreg
6. Priyanto tolak dakwaan pembunuhan berencana
Dalam persidangan, oditur militer menuntur Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup, karena meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan jasad Handi dan Salsa.
Namun dalam nota pembelaannya pada Selasa (10/5/2022), melalui kuasa hukumnya, Priyanto meminta majelis hakim menolak dakwaan oditur militer. Tak hanya itu, ia juga meminta agar dibebaskan dari dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Profil Kolonel Priyanto, Minta Bebas Usai Tewaskan Sejoli di Nagreg
-
Kolonel Priyanto Menyesal Membunuh Dua Sejoli di Nagreg: Saya Sudah Merusak Institusi TNI
-
Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Jasa Kolonel Priyanto Terhadap NKRI: Laksanakan Tugas Operasi di Timor-Timor
-
Soal Tuntutan Tambahan di Kasus Pembunuhan Dua Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Ikhlas Jika Dipecat dari TNI
-
Sebut Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore, Oditur: Prajurit Dipersiapkan Atasi Masalah dalam Waktu Singkat
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional