"Pertama, saya punya hubungan emosional dengan dia (Dwi Atmoko), dia jaga anak, jaga keluarga saya," kata Priyanto.
4. Membuang jasad Handi dan Salsabila di Banyumas
Keputusan Priyanto untuk membuang Handi dan Salsabila makin membuat Andreas kalut. Ia kembali memohon pada Priyanto agar keduanya tida dibuang, melainkan membawanya ke puskesmas. Namun permintaan itu tak dikabulkan oleh Priyanto. Ia malah meminta Andreas untuk diam dan menegaskan akan membuang kedua korban di sebuah sungai di Jawa Tengah, untuk menghilangkan bukti.
"Saya memohon. Mohon izin saya punya istri, punya keluarga. Kalau ada apa-apa bagaimana," kata Andreas saat itu.
Akhirnya mereka membuang jasad Handi dan Salsabila di Sungai Serayu, di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Hingga akhirnya jenazah keduanya ditemukan di lokasi terpisah di aliran sungai Serayu.
5. Kolonel Priyanto dapat dakwaan berlapis
Setelah kasus tersebut terungkap, Kolonel Priyanto mendapatkankan dakwaan berlapis di persidangan. Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Profil Kolonel Priyanto, Minta Bebas Usai Tewaskan Sejoli di Nagreg
6. Priyanto tolak dakwaan pembunuhan berencana
Dalam persidangan, oditur militer menuntur Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup, karena meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan jasad Handi dan Salsa.
Namun dalam nota pembelaannya pada Selasa (10/5/2022), melalui kuasa hukumnya, Priyanto meminta majelis hakim menolak dakwaan oditur militer. Tak hanya itu, ia juga meminta agar dibebaskan dari dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Profil Kolonel Priyanto, Minta Bebas Usai Tewaskan Sejoli di Nagreg
-
Kolonel Priyanto Menyesal Membunuh Dua Sejoli di Nagreg: Saya Sudah Merusak Institusi TNI
-
Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Jasa Kolonel Priyanto Terhadap NKRI: Laksanakan Tugas Operasi di Timor-Timor
-
Soal Tuntutan Tambahan di Kasus Pembunuhan Dua Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Ikhlas Jika Dipecat dari TNI
-
Sebut Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore, Oditur: Prajurit Dipersiapkan Atasi Masalah dalam Waktu Singkat
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik