Suara.com - Wacana WFA (Work from anywhere) atau bekerja di manapun bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah dikaji oleh pemerintah. Adapun wacana kebijakan tersebut memberikan lampu hijau bagi para ASN untuk bekerja menjalankan tugasnya di manapun tanpa batasan harus bekerja di rumah maupun di kantor.
Terpenting, kebijakan tersebut tetap mengharapkan ASN bekerja mencapai target kinerja yang telah diberikan meskipun dapat bekerja tanpa batasan ruang.
Kendati demikian, kebijakan tersebut rencananya tidak berlaku untuk seluruh ASN, melainkan pada jabatan dan bidang tertentu.
Lantas, jabatan dan bidang ASN apa saja yang menerima manfaat dari kebijakan WFA tersebut?
ASN bidang administrasi boleh WFA
Kebijakan WFA tersebut berlaku terutama bagi ASN yang mengurusi bidang kerja yang sifatnya administratif.
Pihak BKN menyatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki tugas dan fungsi administratif, tidak membutuhkan kehadiran di kantor diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
ASN yang bidangnya bersinggungan langsung dengan publik tidak bisa WFA
Kebijakan WFA tersebut tidak berlaku bagi para ASN yang bidang kerjanya bersinggungan langsung dengan publik.
Baca Juga: Buntut Curhat "Layangan Putus" Versi ASN Protokol, ASN "DK" dan ASN "W" Dibebastugaskan
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, mencontohkan bidang kerja tersebut seperti para tenaga medis, Satpol PP, pemadam kebakaran, traffic warden, dan ASN lainnya yang pekerjaannya mengharuskan mereka terjun langsung ke lapangan maupun kantor.
Bagi mereka yang fungsinya bersinggungan langsung dengan publik dan membutuhkan kehadiran fisik, para ASN tetap diwajibkan untuk kerja di kantor atau work form office (WFO).
Kebijakan ini masih dikaji
Terkait dengan bidang-bidang yang lebih spesifik, masih dikaji kelayakannya untuk bisa bekerja di mana saja.
Satya juga berharap, kajian kebijakan tersebut juga dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yakni salah satunya terkait dengan hak dan take home pay ASN.
Adapun Satya juga menjelaskan nantinya kebijakan ini akan mengandalkan teknologi informasi dan komunikasi dalam implementasinya agar ASN dapat bekerja secara fleksibel namun tetap memenuhi target.
Berita Terkait
-
ASN 'Layangan Putus' Dibebastugaskan Buntut Viral Curhatan Istri Sah, Publik Masih Emosi: Harusnya Dipecat!
-
Video 22 Detik ASN Bergoyang Viral di Tiktok, Publik Terheran-heran: Kok Bisa Diajak Gituan
-
Video "Layangan Putus" Versi ASN Protokol Viral, Netizen Bandingkan Sosok Istri SC dan W
-
Buntut Curhat "Layangan Putus" Versi ASN Protokol, ASN "DK" dan ASN "W" Dibebastugaskan
-
38 Anggota DPRD Layangkan Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono Beri Jawaban Seperti Ini
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
DLH DKI Jakarta Angkut 91 Ton Sampah Sisa Perayaan Malam Tahun Baru
-
Heboh Video Bus Transjakarta Keluarkan Asap Putih di Cibubur, Manajemen Buka Suara
-
Berkat Ribuan Pasukan Oranye, Jakarta Kembali Kinclong Usai Malam Tahun Baru 2026
-
Geger! Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Kopi Usai Banjir Bandang
-
Malam Tahun Baru Memanas, Tawuran Remaja Nyaris Meletus di Flyover Klender
-
Agar Negara Tak Dicap Merestui Pembungkaman Kritik, Teror ke DJ Donny dan Aktivis Lain Harus Diusut
-
Tahanan Demo Agustus 2025 Meninggal di Rutan Medaeng, Mantan Napol Desak Investigasi Independen!
-
Kebakaran Rumah Kosong di Jagakarsa Saat Warga Sambut Tahun Baru 2026
-
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
-
Pasukan Orange Tuntaskan Bersih-Bersih Sisa Perayaan Tahun Baru Sebelum Subuh