Suara.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik baru saja dilantik menjadi penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar). Akmal menyebut, seorang pejabat tinggi madya tidak bisa mencopot jabatannya saat ditunjuk untuk memimpin sebagai Pj kepala daerah.
Akmal juga membantah, kalau yang terjadi pada dirinya sekarang ini bukan masuk ke dalam kategori rangkap jabatan. Pasalnya, ia menerima penugasan tambahan untuk mengisi kekosongan kursi gubernur Sulbar.
"Ketika ingin menjadi Pj (gubernur) syarat utamanya pejabat tinggi madya kan? Ini bukan rangkap jabatan. Ini penugasan. Kalau terjadi kekosongan gubernur, ditugaskan pejabat tinggi madya," kata Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2022).
Justru, kalau misalkan, seorang pejabat tinggi madya melepaskan jabatannya, maka dia tidak bisa ditunjuk sebagai Pj kepala daerah.
Lantaran itu, Akmal menerangkan kalau sosok yang dipilih sebagai Pj gubernur itu harus yang memiliki kualifikasi luar biasa karena dianggap bisa menjalankan tugas secara bersamaan.
"Di sini ada pelaksana harian. Ini persoalan cara saja. Saya di mana-mana juga bisa bekerja kok. Sekarang kan sudah pendekatan digital. Di daerah juga sama," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Akmal menegaskan kalau gaji yang ia terima tetap satu dari jabatannya sebagai Dirjen Otda Kemendagri. Kendati demikian ia tidak menampik tetap menerima dana operasional sebagai Pj gubernur.
"Enggak boleh (gaji double), yang boleh itu dana operasional. Gaji tetap satu, gaji dirjen. Dana operasional itu kan tergantung PAD."
Baca Juga: Kemendagri Sedang Saring Pj Gubernur Jakarta Pengganti Anies, Wagub Riza Tak Mau Beri Masukan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi