Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020.
Bukan hanya Richard, KPK turut menjerat staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri.
"Meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka RL Richard Louhenapessy Wali Kota Ambon, Andrew staf tata usaha pimpinan pada Pemkot kota Ambon, dan Amri karyawan Alfamidi kota Ambon," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).
Firli pun menjelaskan kontruksi perkara yang menjerat Bupati Ambon Richard menjadi tersangka. Richard memiliki kewenangan dalam pemberian persetujuan izin prisip pembangunan cabang retail di kota Ambon.
Diduga Richar aktif berkomunikasi dengan tersangka Amri hingga melakukan pertemuan dengan tujuan proses perizinan Alfamidi dapat segera disetujui dan diterbitkan.
Kemudian, kata Firli, Richard pun memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud Richard Louhenapessy meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL," ucap Firli.
Selain itu, kata Firli, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp500 juta. Suap itu, diduga berkaitan dengan persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.
"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," tuturnya.
Baca Juga: Kembali Jalani Pemeriksaan, KPK Dalami Arahan Ade Yasin Kumpulkan Uang Untuk BPK Jawa Barat
Selain itu, kata Firli, Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Meski begitu, KPK masih menelusuri sejumlah penerimaan tersebut.
"Richard diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Firli.
Untuk proses lebih lanjut, KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.
"Upaya paksa penahanan tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 13 Mei sampai 1 Juni 2022," kata dia.
Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka Amri. Sehingga, KPK meminta Amri untuk kooperatif penuhi panggilan KPK.
"KPK menghimbau agar tersangka Amri kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf