Suara.com - Pemerintah Kota Surabaya bantu siapkan pemakaman korban kecelakaan maut bus Ardiansyah di Kelurahan Benowo. Jumlahnya ada belasan orang.
Sumber daya yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, kecamatan hingga kelurahan, saat ini berkonsentrasi untuk memberikan penanganan terbaik bagi korban luka serta mempersiapkan pemakaman bagi korban meninggal.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyampaikan rasa duka cita mendalam atas kejadian nahas tersebut.
Selain itu, Armuji juga memantau proses evakuasi jenazah dan penanganan bagi korban luka.
"Saat ini sedang dilakukan oleh evakuasi yang dikoordinir oleh BPBD Surabaya. Pemkot Surabaya mengirimkan delapan unit ambulans ke RSUD Wahidin Mojokerto untuk membawa sejumlah jenazah warga Surabaya yang menjadi korban kecelakaan bus," katanya.
Bus Ardiansyah Nopol S 7322 UW yang mengangkut 25 orang dari dari perjalanan Yogyakarta ke Surabaya menabrak tiang variable message sign (VMS) di KM 712.400A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) pada Senin pagi.
Informasi dari pihak kepolisian, untuk sementara ini korban tewas kecelakaan sebanyak 14 orang, sedangkan 11 korban luka berat.
"Di luar itu untuk jangka panjang, kami minta kelayakan bus pariwisata, khususnya, perlu menjadi perhatian. Jangan menunggu kejadian baru ada perhatian," kata Armuji.
Bus Ardiansyah nopol S 7322 UW melaju dari barat ke timur atau dari arah Jombang ke Surabaya. Sampai di KM 712.400A Tol Sumo sekitar pukul 06.15 WIB, bus tiba-tiba oleng ke kiri sehingga menabrak tiang pesan-pesan atau VMS di kiri jalan. Dugaan sementara akibat sopir mengantuk.
Baca Juga: Disebut Tewaskan Pemotor, Fortuner Pejabat Kuansing Masuk Kebun Sawit Kampar
Sementara itu, puluhan korban kecelakaan bus dievakuasi ke sejumlah rumah sakit yang berbeda untuk mempercepat proses penanganan.
Ada beberapa rumah sakit yang merawat korban selamat dan meninggal dunia, seperti halnya RS Citra Medika, RS Emma, RSUD Wahidin Mojokerto, dan RSUD R.A. Basoeni. (Antara)
Berita Terkait
-
Belajar dari Whoosh, Danantara Mau Bangun Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Jika Rencananya Matang
-
Cetak Skor 4-0! SMKN 2 Surabaya Berhasil Amankan Tiket ke Grand Final ANC 2025
-
Kado Istimewa Tuan Rumah: SMKN 2 Surabaya ke Grand Final ANC 2025
-
Reza Buktikan Diri Lewat AXIS Nation Cup, SMKN 2 Surabaya Masuk Grand Final
-
Kemenangan Telak! SMKN 2 Surabaya Pastikan Langkah ke Grand Final ANC 2025
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum