Suara.com - Antusiasme para pencinta film film terbaru karya production house ternama di dunia membuat banyak dari mereka menjadikan film ini sebagai konten pribadi. Banyak dari mereka yang tidak memahami bahwa ada peraturan tertulis bahwa adegan di suatu film yang dilindungi hak cipta tidak diperbolehkan dipublikasikan sembarangan. Bahkan, orang orang yang dengan sengaja mengunggah potongan film tanpa izin bisa dikategorikan sebagai pembajakan film.
Semua produksi film di bawah naungan hukum bisa melindungi karya mereka dengan undang undang (UU) hak cipta. Adapun UU yang melindungi soal hak cipta ini tertera dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 113 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar hak ekonomi dari pencipta tanpa adanya kewenangan serta izin penggunaan, jika dalam bentuk pembajakan akan terkena pidana.
Bukan hanya UU hak cipta, para pengunggah potongan film atau spoiler di media sosial ini juga dapat dijerat UU ITE. Adapun UU ITR nomor 19 yang dikeluarkan tahun 2016 mengenai perubahan UU nomor 11 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap insan yang memproduksi suatu karya akan mendapatkan perlindungan sebagai kekayaan intelektual sesuai aturan UU.
Melalui akun Instagramnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM juga turut mengingatkan bagi yang mengunggah potongan-potongan film ke media sosial.
"Buat kalian yang suka upload potongan film di media sosial, hati hati lho! Ada jeratan hukum yang menanti," tulis akun Instagram @djki.kemenkumham sebagai keterangan unggahan dikutip Suara.com, Selasa (17/5/2022).
Unggahan itu juga menuai beragam tanggapan warganet.
"Semoga jeratan hukumnya benar-benar diterapkan. Termasuk juga diterapkan ke yang pada korupsi uang rakyat," tulis warganet.
"Sebetulnya edit vidio film boleh2 dan tag jg penciptanya ya min?? asal gak dikomersilkan krn pencipta punya hak moral dan ekonomi yg gk boleh dilanggar," komentar warganet.
"Tapi bnyak akun-akun yang posting potongan film min, bahkan berjilid-jilid sampai full, bukan hanya ig skr di tiktok juga merajalela," ujar warganet.
Baca Juga: Berikan Opini soal Film KKN Desa Penari, Nessie Judge Tuai Pro Kontra
Menurut informasi yang dibagikan akun Instagram DJKI Kemenkumham, bagi yang dengan sengaja menyebar potongan atau spoiler film ke media sosial dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 miliar rupiah Pasal 113 Ayat 3 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Walaupun sudah ada UU yang mengatur, namun masih banyak masyarakat yang dengan sengaja mengunggah cuplikan film ini tanpa merasa bersalah. Maka dari itu, pihak Badan Ekonomi Kreatif melalui Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, Ari Juliano mengatakan bahwa pihak bioskop diminta untuk mengawasi gerak gerik penonton agar pelanggaran hak cipta ini bisa dihindari.
Pihaknya pun mengungkap bahwa produser film yang merasa adanya kejanggalan dan pelanggaran yang terjadi, bisa melaporkan kejadian spoiler atau unggahan di media sosial terkait karyanya ke pihak berwajib agar bisa diproses lebih lanjut.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Berikan Opini soal Film KKN Desa Penari, Nessie Judge Tuai Pro Kontra
-
Sinopsis Film Bring It On: Drama Plagiarisme Cheerleader
-
5 Artis Diganggu Makhluk Halus Syuting Film Horor, Luna Maya Diikuti Mendiang Suzanna
-
7 Transformasi Adinda Thomas, Pemeran Widya di Film KKN di Desa Penari yang Pernah Taklukan Puncak Mahameru
-
6 Film Indonesia Laris di Luar Negeri, KKN di Desa Penari Go International!
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba