Suara.com - Antusiasme para pencinta film film terbaru karya production house ternama di dunia membuat banyak dari mereka menjadikan film ini sebagai konten pribadi. Banyak dari mereka yang tidak memahami bahwa ada peraturan tertulis bahwa adegan di suatu film yang dilindungi hak cipta tidak diperbolehkan dipublikasikan sembarangan. Bahkan, orang orang yang dengan sengaja mengunggah potongan film tanpa izin bisa dikategorikan sebagai pembajakan film.
Semua produksi film di bawah naungan hukum bisa melindungi karya mereka dengan undang undang (UU) hak cipta. Adapun UU yang melindungi soal hak cipta ini tertera dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 113 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar hak ekonomi dari pencipta tanpa adanya kewenangan serta izin penggunaan, jika dalam bentuk pembajakan akan terkena pidana.
Bukan hanya UU hak cipta, para pengunggah potongan film atau spoiler di media sosial ini juga dapat dijerat UU ITE. Adapun UU ITR nomor 19 yang dikeluarkan tahun 2016 mengenai perubahan UU nomor 11 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap insan yang memproduksi suatu karya akan mendapatkan perlindungan sebagai kekayaan intelektual sesuai aturan UU.
Melalui akun Instagramnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM juga turut mengingatkan bagi yang mengunggah potongan-potongan film ke media sosial.
"Buat kalian yang suka upload potongan film di media sosial, hati hati lho! Ada jeratan hukum yang menanti," tulis akun Instagram @djki.kemenkumham sebagai keterangan unggahan dikutip Suara.com, Selasa (17/5/2022).
Unggahan itu juga menuai beragam tanggapan warganet.
"Semoga jeratan hukumnya benar-benar diterapkan. Termasuk juga diterapkan ke yang pada korupsi uang rakyat," tulis warganet.
"Sebetulnya edit vidio film boleh2 dan tag jg penciptanya ya min?? asal gak dikomersilkan krn pencipta punya hak moral dan ekonomi yg gk boleh dilanggar," komentar warganet.
"Tapi bnyak akun-akun yang posting potongan film min, bahkan berjilid-jilid sampai full, bukan hanya ig skr di tiktok juga merajalela," ujar warganet.
Baca Juga: Berikan Opini soal Film KKN Desa Penari, Nessie Judge Tuai Pro Kontra
Menurut informasi yang dibagikan akun Instagram DJKI Kemenkumham, bagi yang dengan sengaja menyebar potongan atau spoiler film ke media sosial dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 miliar rupiah Pasal 113 Ayat 3 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Walaupun sudah ada UU yang mengatur, namun masih banyak masyarakat yang dengan sengaja mengunggah cuplikan film ini tanpa merasa bersalah. Maka dari itu, pihak Badan Ekonomi Kreatif melalui Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, Ari Juliano mengatakan bahwa pihak bioskop diminta untuk mengawasi gerak gerik penonton agar pelanggaran hak cipta ini bisa dihindari.
Pihaknya pun mengungkap bahwa produser film yang merasa adanya kejanggalan dan pelanggaran yang terjadi, bisa melaporkan kejadian spoiler atau unggahan di media sosial terkait karyanya ke pihak berwajib agar bisa diproses lebih lanjut.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Berikan Opini soal Film KKN Desa Penari, Nessie Judge Tuai Pro Kontra
-
Sinopsis Film Bring It On: Drama Plagiarisme Cheerleader
-
5 Artis Diganggu Makhluk Halus Syuting Film Horor, Luna Maya Diikuti Mendiang Suzanna
-
7 Transformasi Adinda Thomas, Pemeran Widya di Film KKN di Desa Penari yang Pernah Taklukan Puncak Mahameru
-
6 Film Indonesia Laris di Luar Negeri, KKN di Desa Penari Go International!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto