Suara.com - Rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 akan dimulai pada 16 Juni sampai 17 Juli mendatang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim sudah melakukan sejumlah perbaikan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan PPDB 2022 akan dibuka dengan lebih variatif sebagai tujuan membentuk kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Perbaikan disebutnya dilakukan dari segi regulasi maupun teknis.
"Di tahun ini, terdapat penyempurnaan yang dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun lalu yaitu pada jalur prestasi dan zonasi, yang mana tingkatan penilaian persentil pada jalur prestasi ditambahkan agar perbedaan hasil persentil dapat lebih rata," ujar Nahdiana dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
"Selain itu juga dilakukan perluasan zona prioritas 2 untuk dapat mengakomodir peserta didik yang ada di sekitar sekolah," tambahnya menjelaskan.
Dari sisi teknis, proses pengajuan akun dapat dilakukan sepanjang proses pendaftaran untuk mengurai traffic sistem.
"Dengan perbaikan-perbaikan tersebut, diharapkan proses PPDB Online 2022 akan berjalan lebih efektif, dengan tetap mengedepankan prinsip kesetaraan, sehingga sekolah-sekolah yang disubsidi oleh negara dapat memberi lebih banyak bantuan kepada mereka yang paling membutuhkan," pungkasnya.
Selain jenjang SMA, PPDB Bersama juga sudah menambah jenjang SMK untuk dapat memperluas cakupan peserta didik yang akan dibiayai uang pangkal dan SPP-nya selama 3 tahun.
Bekerjasama dengan 260 Sekolah Swasta dari jenjang SMA dan SMK diharapkan PPDB Bersama akan mampu meringankan beban biaya sekolah bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Kebijakan ini dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.
Baca Juga: Hepatitis Akut Muncul di Jakarta, Pemprov DKI Belum Kurangi Kapasitas PTM
Hal ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Sebagai acuan teknis dalam pelaksanaan PPDB 2022, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023.
Jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu :
1.Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik
2.Jalur afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu yang disubsidi oleh pemerintah
3.Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah
4. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah ditempat orangtuanya bertugas
Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut :
1.PAUD
A.Tahap Pertama :
•Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (20 - 24 Juni 2022)
•Proses Seleksi (20 - 24 Juni 2022)
•Pengumuman (24 Juni 2022)
•Lapor Diri (27 Juni 2022)
B.Tahap Kedua :
•Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (28 Juni - 6 Juli 2022)
•Proses Seleksi (28 Juni - 6 Juli 2022)
•Pengumuman (6 Juli 2022)
•Lapor Diri (7 - 8 Juli 2022)
2.SLB
•Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (20 Juni – 5 Juli 2022)
•Proses Seleksi (20 Juni – 6 Juli 2022)
•Pengumuman (6 Juli 2022)
•Lapor Diri (7 - 8 Juli 2022)
3.PKBM
A.Tahap Pertama :
•Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (25 Juli - 1 Agustus 2022)
•Proses Seleksi (25 Juli - 1 Agustus 2022)
•Pengumuman (1 Agustus 2022)
•Lapor Diri (2 - 3 Agustus 2022)
B.Tahap Kedua :
•Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (4 - 11 Agustus 2022)
•Proses Seleksi (4 - 11 Agustus 2022)
•Pengumuman (11 Agustus 2022)
•Lapor Diri (12 - 13 Agustus 2022)
4.SD
a.Jalur Afirmasi :
•Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 – 15 Juni 2022)
2). Lapor Diri (16 – 17 Juni 2022)
•Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 – 29 Juni 2022)
2). Lapor Diri (30 Juni – 1 Juli 2022)
•Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta :
1).Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (20 – 22 Juni 2022)
2).Lapor Diri (23 – 24 Juni 2022)
b.Jalur Zonasi :
1).Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 – 15 Juni 2022)
2).Lapor Diri (16 – 17 Juni 2022)
c.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1).Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 – 29 Juni 2022)
2).Lapor Diri (30 Juni – 1 Juli 2022)
d.Tahap Kedua :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (27 – 29 Juni 2022)
2). Lapor Diri (30 Juni – 1 Juli 2022)
e.Tahap Ketiga :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (4 – 6 Juli 2022)
2). Lapor Diri (7 – 8 Juli 2022)
5.Pra-Pendaftaran :
SMP – SMA –SMK (17 Mei – 14 Juni 2022)
6.SMP-SMA
a.Jalur Prestasi :
•Akademik dan Non akademik :
1).Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 – 15 Juni 2022)
2).Lapor Diri (16 – 17 Juni 2022)
b.Jalur Afirmasi :
•Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 – 15 Juni 2022)
2). Lapor Diri (16 – 17 Juni 2022)
•Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 Juni – 6 Juli 2022)
2). Lapor Diri (8 Juli 2022)
•Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1).Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (20 – 22 Juni 2022)
2).Lapor Diri (23 – 24 Juni 2022)
c.Jalur Zonasi :
1).Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (27 – 29 Juni 2022)
2).Lapor Diri (30 Juni – 1 Juli 2022)
d.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1).Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 – 29 Juni 2022)
2).Lapor Diri (30 Juni – 1 Juli 2022)
e.Tahap Kedua :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (4 – 6 Juli 2022)
2). Lapor Diri (7 – 8 Juli 2022)
7.SMK
a.Jalur Prestasi :
•Akademik dan Non Akademik :
1).Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 – 15 Juni 2022)
2).Lapor Diri (16 – 17 Juni 2022)
b.Jalur Afirmasi :
•Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas:
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 – 15 Juni 2022)
2). Lapor Diri (16 – 17 Juni 2021)
•Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 Juni – 6 Juli 2022)
2). Lapor Diri (8 Juli 2022)
•Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1).Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (20 – 22 Juni 2022)
2).Lapor Diri (23 – 24 Juni 2022)
c.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1).Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (13 – 29 Juni 2022)
2).Lapor Diri (30 Juni – 1 Juli 2022)
d.Tahap Kedua :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (4 – 6 Juli 2022)
2). Lapor Diri (7 – 8 Juli 2022).
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Tiadakan Operasi Yustisi, Kenneth PDIP ke Anies: Jangan Bermanuver yang Aneh
-
Wagub Riza Janjikan Perbaikan PPDB Jakarta Tahun Ajaran 2022-2023
-
Hepatitis Akut Muncul di Jakarta, Pemprov DKI Belum Kurangi Kapasitas PTM
-
Antisipasi Hepatitis Akut, Pemprov DKI Jakarta Kaji Kemungkinan Terapkan PJJ
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seskab: Surat Duka Cita Gugurnya Ali Khamenei Ditulis Prabowo untuk Presiden Iran
-
Tak Sekadar Silaturahmi: AHY Sebut Pertemuan Prabowo Bareng Mantan Presiden Punya Misi Khusus
-
AS Klaim Tawarkan Damai untuk Iran, Dibantah Menlu Oman
-
Nestle Indonesia Tegaskan Dampak Nyata Program Pendampingan Gizi, Dukung Upaya Pencegahan Stunting
-
Hadapi Ketidakpastian Dunia Akibat Perang, Anies Baswedan Beri Dua Nasihat ke Pemerintah
-
NATO Retak: Trump Ngambek Spanyol Ogah Bantu Perang Lawan Iran
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia