Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani memandang baik tujuan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa mengenakan atribus keagamaan di persidangan.
Arsul menyoroti sikap terdakwa yang kerap menggunakan atribut keagaaman di peradilan. Padahal sebelumnya terdakwa tersebut mungkin jauh dari kehidupan beragama, tetapi saat di pengadilan ia justru tiba-tiba tampil dengan atribut tersebut.
"Jadi maksudnya baik, persoalan kemudian adalah hukum acara kita itu tidak mengatur soal itu. Dan karena tidak mengatur maka pertanyaannya adalah apakah kemudian penegak hukum, baik polisi, jaksa atau hakim bisa mengatur pakaian seseorang?" kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Arsul mengatakan dalam tata tertib persidangan memang hanya diatur bahwa seorang terdakwa serta hakim, jaksa dan pengunjung sidang harus berpakaian sopan dan rapi. Tetapi kata Arsul tidak dilarang mau berpakaian menggunakan atribut apa sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau menimbulkan persoalan ketidakpatutan dan ketidaksopanan.
"Jadi sebagai sebuah imbauan saya kira yang disampaikan pak jaksa agung bukan hal yang negatif tetapi kalau itu tidak ditaati hemat saya juga tidak bisa dipaksakan karena kan berpakaian model itu kan bagian dari HAM sepanjang tidak bertentangan dengan norma kepatutan, kesusilaan, kesopanan ya itu tidak bisa dipaksakan," tutur Arsul.
"Saya kira yang disampaikan pak JA itu harus ditempatkan dalam konteks imbauan, bukan larangan. Karena kalau larangan itu nanti akan menimbulkan persoalan hukum baru lagi," tandasnya.
Larangan Jaksa Agung
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.
Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.
Baca Juga: Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama di Sidang, Ahli Hukum: Tidak Ada Kerjaan Itu Jaksa Agung!
Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama di Sidang, Ahli Hukum: Tidak Ada Kerjaan Itu Jaksa Agung!
-
Dukung Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama di Sidang, MAKI: Jangan Dipaksa-paksakan Seakan Orang jadi Saleh
-
Puan Minta Pemerintah Bertindak Cepat Tangani PMK: Kami Berharap Pemerintah Serius
-
Ungkit Vonis Ringan Juliari, LBH Usul Pertimbangan Kelakuan Sopan Dihapus daripada Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok