Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani memandang baik tujuan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa mengenakan atribus keagamaan di persidangan.
Arsul menyoroti sikap terdakwa yang kerap menggunakan atribut keagaaman di peradilan. Padahal sebelumnya terdakwa tersebut mungkin jauh dari kehidupan beragama, tetapi saat di pengadilan ia justru tiba-tiba tampil dengan atribut tersebut.
"Jadi maksudnya baik, persoalan kemudian adalah hukum acara kita itu tidak mengatur soal itu. Dan karena tidak mengatur maka pertanyaannya adalah apakah kemudian penegak hukum, baik polisi, jaksa atau hakim bisa mengatur pakaian seseorang?" kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Arsul mengatakan dalam tata tertib persidangan memang hanya diatur bahwa seorang terdakwa serta hakim, jaksa dan pengunjung sidang harus berpakaian sopan dan rapi. Tetapi kata Arsul tidak dilarang mau berpakaian menggunakan atribut apa sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau menimbulkan persoalan ketidakpatutan dan ketidaksopanan.
"Jadi sebagai sebuah imbauan saya kira yang disampaikan pak jaksa agung bukan hal yang negatif tetapi kalau itu tidak ditaati hemat saya juga tidak bisa dipaksakan karena kan berpakaian model itu kan bagian dari HAM sepanjang tidak bertentangan dengan norma kepatutan, kesusilaan, kesopanan ya itu tidak bisa dipaksakan," tutur Arsul.
"Saya kira yang disampaikan pak JA itu harus ditempatkan dalam konteks imbauan, bukan larangan. Karena kalau larangan itu nanti akan menimbulkan persoalan hukum baru lagi," tandasnya.
Larangan Jaksa Agung
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.
Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.
Baca Juga: Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama di Sidang, Ahli Hukum: Tidak Ada Kerjaan Itu Jaksa Agung!
Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama di Sidang, Ahli Hukum: Tidak Ada Kerjaan Itu Jaksa Agung!
-
Dukung Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama di Sidang, MAKI: Jangan Dipaksa-paksakan Seakan Orang jadi Saleh
-
Puan Minta Pemerintah Bertindak Cepat Tangani PMK: Kami Berharap Pemerintah Serius
-
Ungkit Vonis Ringan Juliari, LBH Usul Pertimbangan Kelakuan Sopan Dihapus daripada Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku